Pernahkah
kita berfikir bagaimana jika kita berhasil menemukan atau membuat sesuatu
dengan pengorbanan yang sangat besar, akan tetapi orang lain dengan mudahnya
mengikuti hasil temuan kita dengan waktu yang sangat singkat dan tanpa
pengorbanan yang berarti, sehingga hasil temuan kita di akui oleh orang lain
dan diberi apresiasi yang hangat dari masyarakat akan tetapi masyarakat
menganggap hasil temuan kita bukanlah hasil usaha kita melainkan buatan orang
plagiat tadi? Tentunya kita akan sangat kecewa dan memiliki rasa tidak puas.
Untuk
meminimalisir terjadinya hal yang tidak diinginkan diatas, maka pemerintah
membuat Undang-undang HAKI sehingga para anak bangsa bebas berkreasi dan
berinovasi tanpa khawatir hasil karyanya di klaim oleh orang lain.
Undang-undang
HAKI
Pemerintah
telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang biasa disebut sebagai
Undang-undang Hak Cipta atau HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). UU HAKI
dimaksudkan untuk melindungi karya tulis, film, foto, musik, program komputer,
peta, dan kekayaan intelektual lainnya dari segala macam bentuk pembajakan.
Pasal yang terkait dengan teknologi informasi dan komunikasi, yaitu Pasal 2
yang bunyinya sebagai berikut.
Hak
Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah
suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pencipta dan/atau pemegang hak cipta atas
karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin
atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan
ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pelanggaran Hak Cipta
Dalam dunia teknologi informasi dan komunikasi saat ini
banyak dijumpai berbagai pelanggaran mengenai hak cipta. Pelanggaran-pelanggaran tersebut antara lain
sebagai berikut :
1. Pembajakan CD dan penjualan
2. Mengopi software dan harddisk
3. Penyewaan CD bajakan
4. Pemakaian atau pengopian program
melebihi dari ketentuan
5. Download ilegal melalui internet
Apabila
terjadi pelanggaran hak cipta, maka pelanggar disamping dikenai ancaman perdata
(denda) dapat juga diancam pidana. Pelanggaran mengenai hak cipta seseorang
akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta
No.19 tahun 2002.
1. Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau
pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana penjara masing-masing paling singkat
1(satu) bulan dan/ denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah),
atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/denda paling banyak Rp
5.000.000,00 (lima juta rupiah).
2. Barang siapa dengan sengaja
menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan
atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Polisi
dan petugas sudah cukup sering melakukan penyitaan dan pemusnahan CD atau
kaset bajakan. Termasuk buku-buku dan hasil karya intelektual lainnya
yang sengaja dibajak. Bagi mereka yang terbukti menyebarkan atau menjual
barang-barang ilegal dapat dikenai sanksi hukum yang cukup berat. Namun yang paling
penting dari sekedar sanksi adalah kesadaran masyarakat untuk lebih menghargai
hasil karya orang lain.
Untuk itu, perilaku
yang seharusnya dihindari adalah sebagai berikut :
1. Tidak melakukan tindakan mengurangi
dan menambah hasil cipta orang lain
2. Tidak melakukan pengopian
3. Tidak melakukan penyiaran,
memamerkan, mendengarkan (mencuri dengar), serta memasarkan (menjual) hasil
karya/cipta orang lain tanpa seizin pembuat/pencipta
4. Hindari mencontoh model
5. Hindari pengakuan yaitu hasil cipta
orang lain di atas namakan diri kita sendiri
Selain undang-undang di atas, adapun cara lain untuk menghargai hasil karya orang lain dapat kita lakukan melalui cara-cara sebagai berikut :
1. Jika kita akan menggunakan ciptaan
tersebut, maka kita harus minta izin kepada penciptanya atau pemegang hak cipta
2. Menggunakan ciptaan yang asli, bukan
hasil bajakan
3. Tidak melakukan pembajakan terhadap
ciptaan orang lain
4. Tidak menggunakan hasil karya orang
lain untuk kejahatan atau perbuatan yang melanggar hukum
5. Tidak mengubah hasil karya orang
lain.
Setelah melihat
rangkaian tentang Undang-undang diatas tentang HAKI, apakah masih tersirat
difikiran pembaca untuk menjadi seorang plagiat dan pembajak? Mari sama-sama
kita tumbuh kembangkan inovasi dan kreatifitas yang ada didalam diri kita masing-masing.
No comments:
Post a Comment