Monday 25 January 2016

UNDANG-UNDANG HAKI MENDUKUNG KREATIFITAS

Hai kawan, pada artikel kali ini saya akan membahas Undang-undang HAKI. Pertama saya akan mengajak para pembaca untuk sama-sama berfikir betapa bermanfaat nya Undang-undang HAKI itu sendiri bagi para kreatifator yang berhasil menciptakan atau menemukan berbagai penemuan-penemuan yang belum pernah dibuat sebelumnya, Undang-undang ini juga dapat melindungi maha karya baik tulisan maupun hasil tangan lainnya yang dibuat oleh setiap orang.

Pernahkah kita berfikir bagaimana jika kita berhasil menemukan atau membuat sesuatu dengan pengorbanan yang sangat besar, akan tetapi orang lain dengan mudahnya mengikuti hasil temuan kita dengan waktu yang sangat singkat dan tanpa pengorbanan yang berarti, sehingga hasil temuan kita di akui oleh orang lain dan diberi apresiasi yang hangat dari masyarakat akan tetapi masyarakat menganggap hasil temuan kita bukanlah hasil usaha kita melainkan buatan orang plagiat tadi? Tentunya kita akan sangat kecewa dan memiliki rasa tidak puas.

Untuk meminimalisir terjadinya hal yang tidak diinginkan diatas, maka pemerintah membuat Undang-undang HAKI sehingga para anak bangsa bebas berkreasi dan berinovasi tanpa khawatir hasil karyanya di klaim oleh orang lain.

Undang-undang HAKI

Pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang biasa disebut sebagai Undang-undang Hak Cipta atau HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). UU HAKI dimaksudkan untuk melindungi karya tulis, film, foto, musik, program komputer, peta, dan kekayaan intelektual lainnya dari segala macam bentuk pembajakan. Pasal yang terkait dengan teknologi informasi dan komunikasi, yaitu Pasal 2 yang bunyinya sebagai berikut.

 

 

 

Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta dan/atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang  lain yang tanpa persetujuannya menyewakan  ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat  komersial.

Pelanggaran Hak Cipta

Dalam dunia teknologi informasi dan komunikasi saat ini banyak dijumpai berbagai pelanggaran mengenai hak cipta. Pelanggaran-pelanggaran tersebut antara lain sebagai berikut :

1.      Pembajakan CD dan penjualan

2.      Mengopi software dan harddisk

3.      Penyewaan CD bajakan

4.      Pemakaian atau pengopian program melebihi dari ketentuan

5.      Download ilegal melalui internet

Apabila terjadi pelanggaran hak cipta, maka pelanggar disamping dikenai ancaman perdata (denda) dapat juga diancam pidana. Pelanggaran mengenai hak cipta seseorang akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002.

1.      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana penjara masing-masing paling singkat 1(satu) bulan dan/ denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

2.      Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Polisi dan petugas sudah cukup sering melakukan  penyitaan dan pemusnahan CD atau kaset bajakan.  Termasuk buku-buku dan hasil karya intelektual lainnya yang sengaja dibajak. Bagi mereka yang terbukti menyebarkan atau menjual barang-barang ilegal dapat dikenai sanksi hukum yang cukup berat. Namun yang paling penting dari sekedar sanksi adalah kesadaran masyarakat untuk lebih menghargai hasil karya orang lain.

Untuk itu, perilaku yang seharusnya dihindari adalah sebagai berikut :

1.      Tidak melakukan tindakan mengurangi dan menambah hasil cipta orang lain

2.      Tidak melakukan pengopian

3.      Tidak melakukan penyiaran, memamerkan, mendengarkan (mencuri dengar), serta memasarkan (menjual) hasil karya/cipta orang lain tanpa seizin pembuat/pencipta

4.      Hindari mencontoh model

5.      Hindari pengakuan yaitu hasil cipta orang lain di atas namakan diri kita sendiri

 

Selain undang-undang di atas, adapun cara lain untuk menghargai hasil karya orang lain dapat kita lakukan melalui cara-cara sebagai berikut :

1.      Jika kita akan menggunakan ciptaan tersebut, maka kita harus minta izin kepada penciptanya atau pemegang hak cipta

2.      Menggunakan ciptaan yang asli, bukan hasil bajakan

3.      Tidak melakukan pembajakan terhadap ciptaan orang lain

4.      Tidak menggunakan hasil karya orang lain untuk kejahatan atau perbuatan yang melanggar hukum

5.      Tidak mengubah hasil karya orang lain.

 

Setelah melihat rangkaian tentang Undang-undang diatas tentang HAKI, apakah masih tersirat difikiran pembaca untuk menjadi seorang plagiat dan pembajak? Mari sama-sama kita tumbuh kembangkan inovasi dan kreatifitas yang ada didalam diri kita masing-masing.

No comments:

Post a Comment