Implementasi Program
"Corporate Social Responsibility" (CSR)
PT. Semen Padang
Armel Yentifa
Desi Handayani
Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Padang
Abstract
Since UU No. 40 2007 being put into effective all limited companies which undertake
exploitation of natural resources are oblige to hold Corporate Social Responsibility (CSR).
CSR is form company's sensitivity, interest and social Responsibility to take part in giving
benefits against community and environment where the company operates. In this context,
the company's mission to achieve profitability and sustainability growth will be place in line
with company's Social Responsibility. PT Semen Padang implements CSR in two forms of
program: Partnership Program (Program Kemitraan) and environmental Development
Program (Program Bina Lingkungan). Partnership Program provides capital or soft loan
credit and management empowerment to small and medium companies. It contains the spirit
of CSR to give benefits to community by carrying out sustainability community
empowerment; the environmental program is more ahead to corporate charity.
Key Words : Corporate Social Responsibility, Partnership Program, environmental
Development Program, non-fiduciary responsibility, profit-oriented, Community
Development
1. Pendahuluan
Seiring
pemberlakuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, seluruh
perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau yang
berkaitan dengan sumber daya alam diwajibkan untuk menyelenggarakan
Corporate Social Responsibility (CSR), yaitu suatu bentuk kepekaan,
kepedulian, dan tanggung jawab sosial perusahaan untuk ikut memberikan
manfaat terhadap masyarakat dan lingkungan dimana perusahaan itu
beroperasi. Dengan demikian, misi perusahaan untuk mencapai
profitabilitas dan kesinambungan pertumbuhan perlu ditempatkan sejalan
dengan tanggung jawab sosial perusahaan. Dalam hal Inl, terjadi
keselarasan antara kebutuhan masyarakat dan perusahaan untuk tumbuh
bersama. Untuk itu perlu
kolaborasi antara seluruh stakeholder guna
mendapatkan hasil yang optimal dalam pengembangan ekonomi lokal.
PT.Semen Padang adalah salah satu perusahaan BUMN yang berkewajiban
menerapkan program CSR di Sumatera Barat. Perusahaan yang berdiri di
Indarung sejak tahun 1910 ini tercatat sebagai salah satu perusahaan
yang eksis dan terus berkembang di Indonesia, bahkan hampir menuju "The
living company", yaitu julukan untuk perusahaan yang berhasil mencapai
usia 100 tahun. Julukan the living company ini jarang diraih oleh sebuah
perusahaan di Indonesia, bahkan di dunia pun, hal tersebut sangat
langka. Dengan menguasai 52% market share di Pulau Sumatera dan 13%
market share nasional serta mampu menembus
pasar semen di manca
negara, perusahaan Inl membukukan keuntungan yang cukup besar dan
cenderung terus meningkat tiap tahun. Pada tahun 2007, PT. Semen Padang
meraup laba bersih Rp.358 miliar.
Jumlah Inl meningkat 47,72%
dibandingkan tahun 2006 yang hanya sebesar Rp 242 miliar. Besarnya laba
bersih yang dicapai PT. Semen Padang tentu akan berkorelasi positif
terhadap kemajuan ekonomi masyarakat Sumatera Barat jika program CSR
berjalan dengan baik.
Implementasi Program "Corporate Social Responsibility" (CSR) PT. Semen Padang
Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah
a. Bagaimana pengimplementasian program CSR oleh PT. Semen Padang
b. Bagaimana pengaruh program CSR tersebut terhadap peningkatan ekonomi dan taraf kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat.
c. Bagaimana implementasi program CSR yang bernilai produktif dan bermanfaat jangka panjang bagi
perekonomian masyarakat.
2. Tinjauan Pustaka
2.1. Corporate Social Responsibility (CSR)
Ada
banyak ragam penafsiran terhadap CSR. Salah satunya melihat CSR sebagai
komitmen yang berkesinam bungan dari kalangan bisnis untuk berperilaku
secara etis dan memberi kontribusi bagi perkembangan ekonomi seraya
meningkatkan kualitas kehidupan dari karyawan dan keluarganya serta
komunitas lokal dan masyarakat luas pad a umumnya. (Holme dan Watts CSR :
Meeting Changing Expectations, 1999). Menurut The World Business
Council For Sustainable Development (WBCSD) fox,), defenisi CSR adalah
"corporate social responsibility is the continuing comitment by business
to be have ethically and contribute to economic development while
improving the quality· of life of the workforce and their families as
well as of local community and society at large (WSBC,2002)." Komitmen
bisnis untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan,
bekerja dengan para karyawan perusahaan, keluarga karyawan tersebut,
berikut komunitikomuniti setempat (Iokal), dan masyarakat luas secara
keseluruhan dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan. Peningkatan
kualitas kehidupan mempunyai arti adanya kemampuan manusia sebagai
individu anggota masyarakat untuk dapat menanggapi keadaan sosial yang
ada dan dapat menikmati serta memanfaatkan lingkungan hidup termasuk
perubahan-perubahan yang ada sekaligus memelihara. CSR dalam sebuah
definisi yang dijabarkan oleh Schermerhorn dalam Suharto (2006), yaitu
suatu kepedulian organisasi bisnis untuk bertindak dengan cara-cara
mereka sendiri dalam melayani kepentingan organisasi dan kepentingan
publik eksternal. Sedangkan menurut Nuryana dalam Suharto (2006), CSR
merupakan sebuah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan
kepedulian sosial dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka
dengan para pemangku kepentingan berdasarkan prinsip kesukarelaan dan
kemitraan. Konsep piramida CSR yang dikembangkan oleh Archie B. Carrol
dalam Suharto 2006), CSR adalah puncak piramida yang erat terkait dan
bahkan identik dengan tanggung jawab filantropis. Tanggung jawab
filantropis bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup semua, artinya
selain perusahaan harus memperoleh laba, taat hukum, dan berperilaku
etis (bagian lain dari piramida), perusahaan dituntut agar dapat
memberikan kontribusi yang dapat dirasakan secara langsung oleh
Jurnal Akuntansi & Manajemen Vol 3 No.2 Desember 2008 ISSN 1858-3687 hal 71-85
Implementasi
Program "Corporate Social Responsibility" (CSR) PT. Semen Padang
masyarakat. Pemilik dan pegawai yang bekerja di perusahaan memiliki
tanggung jawab ganda, yakni kepada perusahaan dan kepada publik, yang
dikenal dengan istilah non-fiduciary responsibility. CSR Juga merupakan
kepedulian perusahaan yang didasari tiga prinsip yang dikenal dengan
triple bottom lines, yaitu Profit, People dan Planet. (Suharto, 2006).
Masing-masing maksudnya adalah :
• Profit, perusahaan harus tetap berorientasi untuk terus beroperasi dan berkembang.
• People, perusahaan harus memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan manusia, dan
• Planet, perusahaan peduli terhadap lingkungan hidup dan kelanjutan keragaman hayati.
Dalam
beberapa tahun sebelumnya, berkembang paradigma bahwa orientasi dari
sebuah usaha adalah untuk mencari keuntungan semata (profitoriented).
Prinsip dasar yang kemudian diterima secara luas dalam dunia usaha
adalah business is business. Dengan berpegang pada prinsip ini, sebuah
perusahaan bisa menghalalkan segala macam cara untuk mencapai keuntungan
yang sebesar-besarnya. Hal Inl seringkali menimbulkan gesekan-gesekan
kepentingan baik di internal perusahaan maupun antara perusahaan dengan
lingkungan eksternal. Bersamaan dengan tampilnya etika bisnis, orang
mulai menyadari adanya keterkaitan antara nilai-nilai spiritualitas
dengan keberlanjutan dan perkembangan sebuah usaha. Dalam konteks
spiritual bisnis, bisnis bukan hanya semata-mata persoalan memaksimalkan
keuntungan bagi pemilik perusahaan. Namun lebih dari itu, mengupayakan
bagaimana bisnis yang dijalankan bisa memberikan keuntungan dan
keberkahan kepada semU3 pihak yang terlibat di dalamnya. Dalam
prakteknya, sebuah usaha melakukan langkah-Iangkah yang harmonis dengan
seluruh partisipan dan lingkungan tempat perusahaan berada. Setiap insan
bisnis menjadi sadar akan nilai-nilai pragmatik (the pragmatic value of
values) yang pada masa lalu, nilai-nilai (values) tersebut dianggap
sebagai sesuatu yang dikotomis dengan pengelolaan perusahaan. Dalam
konteks ini, bisnis bukan hanya semata-mata persoalan memaksimal kan
keuntungan bagi pemilik perusahaan, tapi bagaimana bisnis yang
dijalankan bisa mendatangkan keuntungan yang maksimum bagi pemilik
perusahaan yang didapatkan dan dicapai dengan cara lebih memanusiakan
manusia, dan melakukan langkah-Iangkah yang harmon is dengan seluruh
stakeholder. Lebih dari itu, belakangan ini banyak ahli bisnis merasa
telah menemukan cukup kasus yang mengungkapkan bukti-bukti bahwa bisnis
yang tidak etis pad a jangka panjang menyimpan faktor-faktor yang
menghancurkan dirinya sendiri. Adapun perusahaan-perusahaan yang sangat
mementingkan etika tetap langgeng dan berkembang hingga kini. Penerapan
CSR dalam organisasi bisnis sesungguhnya bukan hal yang baru, bahkan
dalam beberapa kebijakan pemerintah ia sudah merupakan kewajiban yang
mempunyai dasar regulasi. Misalnya dalam pelaksanaan UU Pertambangan,
telah pula diatur penerapan Community Development dalam hal kaitannya
dengan eksploitasi sumber daya alam. Demikian pula dalam PP mengenai
transmigrasi, hal yang sama juga sudah diatur. Contoh lain, kewajiban
bagi BUMN untuk menyisihkan labanya sebesar 2% untuk pengembangan usaha
mikro dan kecil.
Jurnal Akuntansi & Manajemen Vol 3 No.2 Desember 2008 ISSN 1858-3687 hal 71-85
Tetapi
kita juga punya cukup bukti bahwa ketika CSR tidak diimplementasikan
dengan baik, kelangsungan hidup perusahaan justru terancam. Perselisihan
antara masyarakat dengan PT.lnti Indorayon Utama di Sumatera Utara yang
berujung pada rekomendasi ditutupnya pabrik pulp tersebut, walau tidak
pernah
dieksekusi.
Implementasi Program "Corporate Social Responsibility" (CSR) PT. Semen Padang
Demikian
juga kasus PT.Newmont di Sulawesi Utara dan PT.Freeport di Papua.
Pangkal dari permasalahan terse but adalah karena perusahaan tidak
memenuhi kewajiban sosialnya, khususnya untuk menjaga keseimbangan
lingkungan yang muaranya pada kerugian sosial yang harus ditanggung oleh
masyarakat
sekitar perusahaan itu berada. Implementasi CSR dapat mengambil beberapa bentuk. Dalam bentuk legal,
CSR bisa menjadi corporate responsibility (CR), misalnya penerapan undang-undang pajak lingkungan.
Namun juga dapat dalam bentuk lain, yakni komitmen nyata perusahaan untuk pengembangan kualitas hidup
masyarakat
sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial perusahaan. Komitmen nyata
ini tentunya mempunyai konsekuensi pengalokasian dana untuk itu,
misalnya pengembangan pendidikan, pendampingan manajerial UMK dan masih
banyak yang lain. Dari sisi perusahaan, implementasi CSR ini merupakan
strategi membangun keterkaitan (linkage) perusahaan dengan stakeholders
mereka. Jadi CSR merupakan salah satu bentuk modal sosial (social
capital) perusahaan. Jika perusahaan memandang bahwa CSR adalah bentuk
modal sosial, mestinya CSR itu tidak harus diatur, karena ia merupakan
kebutuhan perusahaan juga. Tetapi karena belum adanya jaminan bahwa
perusahaan mesti melaksanakan CSR dan belum kuatnya kesadaran akan
perlunya CSR ini, maka diperlukan aspek legal yang mengaturnya.
Kepentingan pemerintah dalam hal ini adalah menjaga agar komitmen
tersebut dipenuhi. Dalam pelaksanaannya, pemerintah bersama dunia usaha
perlu merumuskan aspekaspek yang lebih teknis, di antaranya adalah apa
saja outcome, output, dan·
indikator-indikator yang harus dipenuhi
dalam penerapan CSR tersebut, kemudian juga ketentuan waktu kapan
organisasi bisnis harus mulai mengimplementasikannya, berapa alokasi
minimal dana yang harus
dialokasikan untuk implementasi tersebut.
3. Tujuan dan Kontribusi Penelitian
3.1. Tujuan Penelitian
Penelitian ini diarahkan untuk;
a.
Mengungkap bagaimana bentuk pengimplementasian program CSR oleh
PT.Semen Padang sehingga nantinya dapat diketahui apakah program CSR
yang dilakukan itu didasari oleh perspektif yang sesuai dengan kebutuhan
daerah serta berkontribusi positif terhadap kemajuan ekonomi dan
kesejahteraan masyarakat Sumatera Sarat atau hanya sekedar suatu program
yang bersifat insidentil sebagai lip service semata.
b. Disamping
itu, penelitian Inl Juga bertujuan untuk memberikan saran dan
rekomendasi bentuk implementasi CSR yang produktif dan bermanfaat jangka
panjang jika dilakukan oleh perusahaan.
Jurnal Akuntansi & Manajemen Vol 3 No.2 Desember 20081SSN 1858-3687 hal 71-85
3.2. Kontribusi Penelitian Output dari penelitian ini diharapkan dapat memberi kontribusi untuk :
a. Mengevaluasi implementasi program CSR oleh PT.Semen Padang.
b. Memberikan sumbangan pikiran konsep CSR yang berorientasi penguatan daya saing ekonomi
dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kolaborasi lintas sektoral stakeholder.
c. Turut mensosialisasikan sehingga terimplementasi dunia usaha. berpartisipasi program CSR semakin
dalam aktifitas
Implementasi Program "Corporate Social Responsibility" (CSR) PT. Semen Padang4. Metode Penelitian
4.1. Rancangan Penelitian
Penelitian tentang implementasi program CSR oleh perusahaan SUMN di Sumatera Sarat dengan mengambil
studi kasus PT.Semen Padang, memakai pendekatan kualitatif. Dalam hal ini, pendekatan kualitatif ipandang
tepat untuk menjawab permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian.
4.2. Data yang dikumpulkan
Data yang akan dikumpulkan pada penelitian ini antara lain:
a. Program CSR yang diimplementasikan PT.Semen Padang.
b. Strategi dan kebijakan yang diambil PT. Semen Padang dalam mengimplementasikan program CSR.
c. Kontribusi program CSR tersebut terhadap peningkatan ekonomi masyarakat.
d.
Pandangan masyarakat, tokoh masyarakat, pemerintah, dan akademisi
tentang kontribusi yang diberikan PT. Semen Padang melalui program
CSR
4.3. Teknik Pengumpulan Data
a. Wawancara Mendalam (Indepth interview)
Wawancara
dilakukan untuk mengeksplorasi pengimplementasian program CSR oleh PT.
Semen Padang sehingga dapat diketahui bagaimana pengaruhnya terhadap
perekonomian masyarakat Sumatera Sarat.
b. Observasi
Pada
penelitian ini, observasi dilakukan untuk melihat dan mengamati secara
langsung objek fisik guna memperoleh data dan informasi yang lebih jelas
tentang permasalahan penelitian. Data yang akan diambil dengan cara
observasi ini antara lain kondisi alam dan fasilitas yang ada di lokasi
penelitian.
c. Studi Pustaka
Studi pustaka dilakukan untuk
mengumpulkan data-data sekunder yang berhubungan dengan penelitian dan
memberi manfaat bagi pemecahan permasalahan yang akan dibahas.
d. Focus Group Discussion (FGD)
Focus
Group Discussion dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak terkait yang
terdiri dari 5 (lima) orang atau lebih yang difokuskan untuk membahas
secara lebih mendalam objek penelitian.
Jurnal Akuntansi & Manajemen Vol3 No.2 Desember 20081SSN 1858-3687 hal 71-85
4.4. Batasan/Ruang lingkup
Penelitian Adapun yang menjadi ruang lingkup penelitian Inl adalah implementasi program CSR oleh PT.Semen Padang
dan pengaruhnya bagi perekonomian masyarakat sumatera Barat.
Implementasi Program "Corporate Social Responsibility" (CSR) PT. Semen Padang
5. Program CSR PT. Semen Padang
Program CSR yang dilakukan PT. Semen Padang, diimplementasikan dalam 2 (dua) bentuk yaitu Program
Kemitraan
dan Program Bina Lingkungan. Program Kemitraan adalah program untuk
meningkatkan kemampuan usaha kecil dan koperasi agar menjadi tangguh dan
mandiri melalui pemanfaatan dana dari laba
BUMN (dalam hal Inl
PT.Semen Padang), sedangkan Program Bina Lingkungan adalah program
pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN (dalam hal ini PT.Semen
Padang) melalui pemanfaatan dana dari Laba perusahaan.
5.1. Implementasi CSR melalui
Program Kemitraan
Bentuk-bentuk program CSR melalui Program Kemitraan yang dilakukan PT.Semen Padang antara lain:
a. Pinjaman untuk membiayai modal kerja dan atau pembelian aktiva tetap dalam rangka meningkatkan
produksi dan penjualan dengan dikenakan jasa administrasi pinjaman sebesar 6% per tahun dari limit pinjaman.
b. Pinjaman khusus untuk membiayai kebutuhan dana
pelaksanaan
kegiatan usaha Mitra Binaan yang bersifat pinjaman tambahan dan
berjangka pendek dalam rangka memenuhi pesanan dari rekanan usaha Mitra
Binaan yang dikenakan jasa administrasi 12% per tahun dari limit
pinjaman maksimal 1 tahun.
c. Pinjaman I pembiayaan diberikan
berdasarkan prinsip jual beli maka proyeksi marjin yang dihasilkan disetarakan dengan marjin sebesar 12% (dua belas persen)
d. Pinjaman I pembiayaan diberikan
Berdasarkan
prinsip bagi hasil maka rasio bagi hasilnya untuk BUMN Pembina adalah
dari 10% (10:90) sampai dengan maksimal 50% (50:50) atau disetarakan
dengan margin 12%.
e. Beban Pembinaan
1. Untuk membiayai
pendidikan, pelatihan, pemagangan, pemasaran, promosi dan halhal lain
yang menyangkut peningkatan produktifitas mitra binaan serta untuk
pengkajianl penelitian yang berkaitan
dengan program kemitraan.
2.
Beban pembinaan bersifat hibah dan besarnya maksimal 20% (dua puluh
persen) dari dana program kemitraan yang disalurkan pada tahun berjalan.
3.
Beban pembinaan hanya dapat diberikan kepada atau untuk kepentingan
mitra binaan. Adapun sektor usaha yang mendapat pinjaman dan dana hibah
program kemitraan ini meliputi sektor industri, perdagangan, pertanian,
peternakan, perkebunan, perikanan, jasa, dan koperasi. Berdasarkan
keterangan Tim Program Kemitraan PT. Semen Padang, kegiatan pembinaan
terhadap Usaha Kecil dan Koperasi (UKK) oleh
PT.Semen Padang telah
dimulai sejak tahun 1987, dan sampai tahun 2007 telah membina sebanyak
2.554 UKK seSumatera Barat dengan rincian dana sebagai berikut
Jurnal Akuntansi & Manajemen Vol 3 No.2 Desember 2008 ISSN 1858-3687 hal 71-85
Implementasi Program "Corporate Social Responsibility" (CSR) PT. Semen Padang
• Alokasi Dana : 11 Milyar
• Dana bergulir : 19,8 Milyar
• Dana Hibah : 1,9 Milyar
Sampai
akhir Desember 2007, piutang dana bergulir bersaldo Rp 7,2 Milyar yang
berarti bahwa sebesar Rp 12,6 Milyar telah dikembalikan (lunas). Rincian
saldo piutang Rp 7,2 Milyar tersebut dapat dilihat pad a tabel 1.
Piutang macet pada tabel 1, umumnya terjadi pad a tahun 1987 sid 2002
yang d isebabkan karena kurangnya kesadaran UKK untuk membayar hutang
disebabkan tidak adanya ikatan jaminan pinjaman. Mulai tahun 2003,
diberlakukan ikatan jaminan pinjaman bagi UKK yang meminjam, berupa
surat-surat berharga seperti BPKB kendaraan dan sertifikat tanah. Selain
itu UKK juga diberi training manajemen
usaha selama lebih kurang 2 (dua) hari. Pelatihan ini dilakukan bekerjasama dengan instruktur dari pihak interen dan eksteren.
Pada
tahun 2007, telah disalurkan dana kemitraan Rp.2,789 Milyar kepada 195
UKK se-Sumatera Barat. Sedangkan dana Hibah yang disalurkan selama
tahun 2007 sebesar Rp.100.292.065,-. Rencana penyaluran dana kemitraan
tahun 2008 adalah Rp.3,06 Milyar kepada 168 UKK Sumatera Barat.
Sedangkan dana hibah yang akan disalurkan tahun 2008 direncanakan
sebesar Rp.500.000.000,-. 5.2. Implementasi CSR Melalui Program Bina
lingkungan Bentuk-bentuk program CSR yang diterapkan PT.Semen Padang
melalui
Program Bina Lingkungan antara lain
a. Bantuan bencana
alam, berupa bantuan penyediaan makanan pokok, bantuan obat-obatan,
tenda sementara, angkutan untuk transportasi dan alat berat
b. Bantuan Pendidikan, berupa penyediaan peralatan sekolah, beasiswa, pelatihan I magang, dan bantuan penyuluhan
c. Bantuan Kesehatan, berupa renovasi balai pengobatan, dan bantuan pelayanan berobat
d.
Bantuan sarana umum, seperti rehabilitasi sarana pendidikan, panti
asuhan, panti jumpo, mesjid, dan sarana prasarana umum lainnya.
e.
Bantuan lainnya, seperti pembagian sembako gratis, hewan qurban, dan
lainnya. Tabel. 2 Penyaluran dana untuk Program Bina Lingkungan 2007
Jenis Bantuan Jumlah (Rupiah) Bencana alam 599.063.050 Pendidikan
620.669.350 Kesehatan 43.078.793 sarana umum 476.184.241 Lainnya
660.195.607
Jurnal Akuntansi & Manajemen Vol3 No.2 Desember 20081SSN 1858-3687 hal 71-85
Implementasi Program "Corporate Social Responsibility" (CSR) PT. Semen Padang
Selama tahun 2007, PT. Semen Padang telah menyalurkan dana untuk Program Bina Lingkungan sebesar
Rp.2.339.191.041,-
5.3. Strategi dan Kebijakan PT. Semen Padang dalam Pengimplementasian Program CSR
5.3.1. Strategi
PT. Semen Padang mengalokasikan dana untuk program CSR sebesar 2% dari laba perusahaan per tahun.
Sebanyak 25% dari dana yang dialokasikan untuk program CSR tersebut, disalurkan untuk Program
Kemitraan dan 75% disalurkan pada program Bina Lingkungan. Strategi dan kebijakan yang dilakukan
oleh PT. Semen Padang dalam mengimplementasikan program CSR dapat dilihat dari standard operation
procedure (SOP) yang telah dibuat oleh perusahaan. Untuk program kemitraan, SOP penyaluran dananya adalah
a. Calon mitra binaan menyampaikan rencana penggunaan dana pinjaman dalam rangka pengembangan
usahanya untuk diajukan kepada BUMN data-data sebagai berikut;
1. Nama dan alamat unit usaha
2. Nama dan alamat pemilik pengurus unit usaha
3.Bidang usaha
4.Bukti identitas diri pemilik pengurus
5. Izin usaha atau surat keterangan usaha dari pihak yang berwenang
6. Perkembangan kinerja usaha
7.(arus
kas, perhitungan pendapatan, dan beban, neraca atau data yang
menunjukkan keadaan keuangan serta hasil usaha) dan Rencana usaha dan
kebutuhan dana
8.Fotokopi rekening listrik, air, telepon (3 bulan terakhir)
9. Fotokopi KTP (suami-istri), Kartu Keluarga
10. Fotokopi buku tabungan
11.bank (3 bulan terakhir) Menyerahkan pernyataan bahwa yang tidak sedang surat bermaterai
bersangkutan dibina oleh BUMN lain
12. Pas toto 3 x 4 (1 lembar) Suami-Istri
13. Stempel usaha/perusahaan
b. BUMN Pembina atau BUMN penyalur atau lembaga penyalur melakukan evaluasi dan seleksi
atas permohonan yang diajukan oleh mitra binaan
c. Calon mitra binaan yang layak dibina, akan diproses administrasi pinjaman oleh BUMN pembina
atau BUMN penyalur atau lembaga penyalur bersangkutan
d. Pemberian calon mitra dalam surat yang memuat:
pinjaman kepada binaan dituangkan perjanjian I kontrak sekurang-kurangnya memuat :
1. Nama dan alamat BUMN
Pembina atau BUMN penyalur atau lembaga penyalur dan mitra binaan.
Jurnal Akuntansi & Manajemen Vol 3 No.2 Desember 20081SSN 1858-3687 hal 71-85
2. Hak dan kewajiban BUMN
Pembina atau BUMN penyalur atau lembaga penyalur dan mitra binaan.
3. Jumlah pinjaman (jangka waktu plnJaman, jadwal angsuran pokok dan jasa administrasi pinjaman).
e.
BUMN Pembina atau BUMN penyalur atau lembaga penyalur dilarang
memberikan pinjaman kepada calon mitra binaan yang menjadi mitra binaan
BUMN Pembina atau BUMN penyalur atau lembaga penyalur lain. Penyaluran
dana kemitraan merupakan kegiatan penyaluran dana untuk pelaksanaan
Program kemitraan kepada UKM yang dianggap memenuhi syarat untuk
mendapatkan binaan. Kriteria UKM yang berhak mendapatkan binaan, adalah
a. Asset maksimum yang dimiliki Rp.200 juta diluar tanah dan bangunan
b. Penjualan maksimum Rp.1 milyarl tahun
c. Usaha sudah berjalan minimum 1 (satu) tahun
d. Usaha punya prospek untuk dikembangkan
e. Mengajukan proposal pinjaman modal ke program kemitraan PT. Semen Padang
f.
Masa berlakunya proposal yang diajukan ini selama 2 (dua) bulan
terhitung sejak tanggal penerimaan, kalau tidak dilakukan survey dalam
jangka waktu tersebut, maka proses terhadap proposal tersebut tidak
dilanjutkan.
g. Bagi proposal yang memenuhi syarat akan dilakukan survey lapangan
h.
Hasil survey yang memenuhi syarat akan diberikan pinjaman, sesuai
dengan kelayakan usaha dan penyerahan ikatan jaminan berupa sertifikat
tanah, BPKB kendaraan (mobil atau sepeda motor).
i. Pinjaman ini akan dikenakan jasa administrasi pinjaman 6% I tahun.
j. Bagi yang tidak layak maka akan ada pemberitahuan melalui surat dan proposal pinjaman bantuan
modal usaha akan dikembalikan.
5.3.2. Kebijakan Manajemen
a.
Penyerahan bantuan pinjaman modal usaha akan diserahkan per-triwulan
yaitu bulan Maret, Juni, September, dan Desember, secara aktif yang
didahului pelatihan tentang dasar-dasar manajemen dan pelaporan keuangan
b. Penyaluran dana plnJaman biasa dilakukan per triwulan
c. Kategori untuk pemberian plnJaman kepada mitra binaan terdiri dari :
1. Mitra Binaan Pemula diberikan pinjaman sebesar Rp.10 sId 30 juta.
2. Mitra Binaan Lanjutan diberikan pinjaman sebesar Rp.31 sId 49 juta.
3. Mitra Binaan Lanjutan II diberikan pinjaman sebesar Rp 50 sId 74 juta.
4. Mitra Binaan Lanjutan III diberikan pinjaman sebesar Rp.75 sId 100 jt, dst.
Jurnal Akuntansi & Manajemen Vol 3 No.2 Desember 20081SSN 1858-3687 hal 71-85
Implementasi Program "Corporate Social Responsibility" (CSR) PT. Semen Padang
d.
Untuk pinjaman modal kerja, maksimum 75% dari kebutuhan bulan an hasil
evaluasi keeuali ada tambahan penilaian, disamping memperhatikan
kemampuan pengembalian pinjaman terse but.
e. Untuk pinjaman
investasi, maksimum 75% dari harga atau nilai barang yang akan dibeli
sesuai dengan hasil evaluasi keeuali ada tambahan penilaian, disamping
memperhatikan kemampuan pengembalian pinjaman tersebut.
f. Setiap pemberian pinjaman harus ada ikatan perjanjian berupa sertifikat tanah atau BPKB kendaraan.
5.3.3. Prosedur Detail
Proposal
disiapkan oleh pengusaha keeil, kemudian dikirim langsung ke Tim
Program Kemitraan PT. Semen Padang. Proposal tersebut diperiksa
kelengkapan administrasinya oleh staf administrasi/Tim Program Kemitraan
PT. Semen Padang. Jika lengkap maka akan diberikan bukti tanda terima
dan kalau ada yang kurang lengkap maka disarankan untuk dilengkapi. Tim
dari PT. Semen Padang akan menganalisis
dan mengeeek status proposal
terse but. Apakah sudah pernah dibina atau belum oleh salah satu BUMN
Pembina, serta persyaratan lain tentang legalitas dari UKK tersebut.
Kemudian Proposal diteruskan kepada Ketua Tim Program Kemitraan PT.
Semen Padang untuk dieek dan didistribusikan kepada Kepala
Bidang
Pembinaan. Kabid. Pembinaan akan melakukan cek/evaluasi awal tentang
kewajaran dari isi proposal terse but dan mendisposisikan ke pembinaan
untuk diproses lebih lanjut. Berdasarkan disposisi ketua Tim Program
Kemitraan PT. Semen Padang dan Ka. Bid. Pembinaan, maka proposal
diproses oleh pembinaan sesuai dengan disposisi (ya/tidak). Apabila ya
(Iayak untuk dibina), proposal tersebut siap untuk diproses I ditinjau
ke lapangan (survey). Apabila tidak layak untuk dibina, diinformasikan
dengan surat kepada UKK yang bersangkutan. Oleh karena proposal yang
diterima oleh tim PKBL cukup banyak, maka tim membatasi jangka
berlakunya selama 2 (dua) bulan terhitung dari tanggal diterimanya
proposal tersebut, apabila dalam jangka 2 bulan tidak dilakukan survey,
maka proses terhadap proposal tersebut tidak dilanjutkan, dan proposal
ini dapat diambil kembali oleh sipemilik. Survey ke lapangan dilakukan
untuk
membandingkan proposal yang dikirim oleh UKK dengan kenyataan
di lapangan. Hasil survey ya (Iayak) atau tidak (tidak layak)
disampaikan kepada Ka. Bid. Pembinaan dan Ketua Tim Program Kemitraan.
Untuk hasil survey ya (Iayak) dibuatkan evaluasi rencana bantuan yang
akan diberikan dan surat
panggilan untuk UKK yang bersangkutan apakah mereka setuju dengan reneana bantuan yang akan
diberikan.
Untuk hasil survey tidak (tidak layak), proses proposalnya tidak
dilanjutkan dan diinformasikan dengan surat kepada yang bersangkutan.
Setelah UKK datang dan setuju dengan rencana bantuan, maka kontrak
perjanjian pinjaman disiapkan lengkap dengan jadwal eicilannya serta
dilampirkan blangko laporan bulanan tentang kemajuan usaha. Kontrak
diperiksa dan diparaf oleh Kabid.
Pembinaan. Kontrak ditandatangani
oleh Ketua Tim Program Kemitraan PT. Semen Padang. Kemudian, Kontrak
diteruskan kepada administrasi untuk diberi nomor dan diteruskan ke
kasir untuk dibuatkan cheque dan vouchemya. Kontrak beserta cheque dan
voucher diteruskan ke keuangan untuk diperiksa
dan diparaf dan diteruskan ke Kabid. Pembinaan untuk ditandatangani. Setelah diparaf bag ian keuangan dan
Jurnal Akuntansi & Manajemen Vol 3 No.2 Desember 2008 ISSN 1858-3687 hal 71-85
Implementasi Program "Corporate Social Responsibility" (CSR) PT. Semen Padang
ditandatangani Kabid. Keuangan, Cheque kembali ke kasir untuk ditandatangani oleh ketua tim program
kemitraan, dengan ketentuan;
a. Sampai dengan Rp 50 juta oleh Ketua Tim Program Kemitraan dan Kabid. PUK
b.
Rp 50 sId 250 juta oleh Ketua Tim Kemitraan dengan Koordinator
(penanggung jawab) Dari Ketua Tim, Cheque yang sudah ditandatangani
dikembalikan ke kasir untuk diserahkan ke UKK yang bersangkutan. Sebelum
cek diserahkan kepada calon penerima pinjaman, kepada mereka terlebih
dahulu diberikan pelatihan tentang dasar-dasar manajemen dan pelaporan
keuangan secara ringkas, bekerjasama dengan
lembaga Diklat, praktisi, dan lembaga keuangan lainnya tidak menutup kemungkinan team pelaksana untuk
memberikan
pelatihan. Bukti pembayaran dan kontrak satu rangkap dipegang oleh UKK
(pihak kedua) dan satu rangkap lagi diarsipkan di Akuntansi Siaya, dan
difotokopi sebanyak 2 (dua) rangkap. Masingmasing
dipegang bag ian
hutang piutang, analisis, dan monitoring. Penyerahan pinjaman
dilaksanakan per triwulan yaitu bulan Maret, Juni, September, dan
Desember secara kolektif. Standar operasi penyaluran dana untuk
program
bina lingkungan, tidak jauh beda dengan penyaluran dana untuk program
mitra binaan, dimana untuk program yang sifatnya bantuan saranaprasarana
maka masyarakat yang menginginkan bantuan saranaprasarana tersebut
terlebih dahulu menyiapkan proposal untuk kemudian di cek oleh tim dari
Tim Program Bina Lingkungan PT.Semen Padang. Apabila menurut hasil
survey layak untuk dibantu maka proses akan diteruskan sampai
dikucurkannya bantuan oleh PT. Semen Padang sesuai jumlahnya dengan
hasil pengkajian dari tim Program Sina Lingkungan PT.Semen Padang. Untuk
bantuan biaya pendidikan, pihak
PT. Semen Padang bekerjasama dengan pihak Depdiknas, terutama dalam hal target yang menjadi sasaran
penerima bantuan tersebut, karena dalam hal ini pihak Depdiknas tentu lebih tahu tentang pihak yang paling
berhak
untuk mendapat bantuan. Syarat utama yang menjadi target penerima
bantuan adalah siswa dan mahasiswa kurang mampu. Untuk bantuan bencana
alam, PT. Semen Padang terlebih dahulu mengirimkan bantuan tanggap
darurat dan kemudian bekerjasama dengan pihak terkait lainnya memberi
bantuan dalam mengatasi kerugian akibat bencana alam.
5.4. Kontribusi Program CSR PT.
Semen
Padang terhadap Peningkatan Ekonomi Masyarakat Berdasarkan data
implementasi program CSR yang telah dilakukan oleh PT. Semen Padang,
baik melalui program kemitraan maupun bina lingkungan sebagaimana
tertera di atas, banyak sedikitnya akan memberi kontribusi terhadap
peningkatan
ekonomi masyarakat. Untuk tahun 2007 saja sudah 195 UKK
yang tersebar di hampir seluruh kabupaten/kota Sumatera Sarat yang
terbantu oleh program kemitraan PT. Semen Padang dengan kucuran
dana
mencapai Rp.2,789 Milyar. Sedangkan jika dilihat lebih jauh, sejak tahun
1987 sampai tahun 2007, sudah ada sebanyak 2.554 UKK se-Sumatera Sarat
yang dibantu lewat program kemitraan dengan kucuran dana bergulir
mencapai 19,8 Milyar dan dana
Jurnal Akuntansi & Manajemen Vol 3 No.2 Desember 2008 ISSN 1858-3687 hal 71-85
Implementasi Program "Corporate Social Responsibility" (CSR) PI. Semen Padang
hibah
sebesar Rp.1 ,9. Milyar (PT.Semen Padang, 2007). Kalau dihitung dari
selisih bunga pinjaman antara pinjaman lewat program kemitraan dengan
bank konvensional, sudah jelas program kemitraan ini berkontribusi
positif bagi perekonomian masyarakat. Masyarakat yang mendapatkan
bantuan modal
hanya membayar cicilan pinjaman lunak sebesar 6% per
tahun. Ini jauh lebih rendah dibandingkan bunga cicilan bank
konvensional yaitu ± 10% pertahun. Sementara dilihat dari tingkat
pengembalian ptnJaman oleh penerima dana kemitraan berdasarkan data
tahun 2007, ternyata dari total penyaluran dana Rp 2,789 Milyar tidak
ditemukan adanya kategori pinjaman macet maupun diragukan. Yang ada
hanya sebanyak Rp.149 juta terkategori kurang lancar, dan selebihnya
Rp.2.640.500.000,- terkategori lancar. Ini berarti bahwa aktifitas
ekonomi UKK penerima bantuan tahun 2007 sebanyak 195 UKK telah berjalan
dengan lancar yang tentu saja berkontribusi terhadap peningkatan
perekonomian mereka. Sama halnya dengan program bantuan
kemitraan,
program bina lingkungan juga akan berkontribusi positif terhadap
perekonomian masyarakat, terutama untuk program bantuan pendidikan dan
kesehatan serta sarana prasarana. Bantuan tersebut juga bisa dikatakan
sebagai bentuk investasi jangka panjang untuk memberdayakan masyarakat.
Penyaluran dana untuk program bina lingkungan ini pada tahun 2007
mencapai Rp.2.339.191.041,dengan rincian: untuk bantuan bencana alam
Rp.599.063.050,-, bantuan pendidikan Rp.620.669.350,-, bantuan kesehatan
Rp.43.078.793,-, sarana umum Rp.476.184.241,-, bantuan lainnya
Rp.660.195.607,-. 5.5. Analisis terhadap Implementasi Program CSR PT.
Semen Padang Berangkat dari pemahaman bagaimana agar program CSR yang
dilakukan olehperusahaan jangan hanya sekedar kewajiban sosial saja
tetapi juga dikaitkan dengan konsep pengembangan yang berkelanjutan
(sustainable development), maka program kegiatan CSR jangan hanya banyak
diimplementasikan pada kegiatan yang sekedar menggugurkan kewajiban
sosial saja, sehingga banyak diarahkan untuk sekedar kegiatan pemberian
amal perusahaan (corporate charity) yang lazimnya tidak sustainable.
Jika dianalisis alokasi program CSR yang dilakukan PT. Semen Padang,
dari 2% laba perusahaan yang dialokasikan untuk program CSR hanya 25%
nya yang digunakan untuk Program Kemitraan, sementara 75% nya lagi
dialokasikan untuk Program Bina Lingkungan yang dalam aplikasinya
ternyata hanya lebih mengarah kepada corporate charity. Pemberian
bantuan bencana alam, bantuan pendidikan, bantuan sarana ibadah, sunatan
massal, sembako gratis, dan pembagian hewan qurban oleh perusahaan, itu
hanya corporate charity yang hanya berhenti sampai pad a tahap
philantropis, namun tidak sustainable. Jika dilihat semangat yang
terkandung dalam program CSR, maka sebetulnya Program CSR tidak hanya
bergerak dalam aspek philantropy, melainkan harus merambat naik ke
tingkat pemberdayaan masyarakat (Community Empowerment) dan pembangunan
berkelanjutan (sustainable
development) yang merupakan salah satu bag ian policy atau kebijakan dari pihak manajemen perusahaan.
Oleh
karena itu, maka sudah selayaknya pihak manajemen PT.Semen Padang
mengoptimalkan semangat pemberdayaan yang terdapat dalam program CSR
dengan meningkatkan pengalokasian dana untuk program yang bersifat
sustainable (berkelanjutan) sehingga betul-betul dapat mencapai
keinginan perusahaan untuk membina dan meningkatkan kemampuan usaha
kecil menengah yang ada menjadi tangguh dan mandiri
melalui pemanfaatan laba perusahaan.
Jurnal Akuntansi & Manajemen Vol 3 No.2 Desember 20081SSN 1858·3687 hal 71-85
Implementasi Program "Corporate Social Responsibility" (CSR) PT. Semen Padang
Dalam hal ini program kemitraan yang dilakukan oleh PT. Semen Padang lebih sustainable dan lebih memiliki
semangat
pemberdayaan dibandingkan dengan program bina lingkungan yang dalam
penerapannya hanya bersifat corporate charity saja. Selain itu bentuk
dari Program bina lingkungan sebaiknya diarahkan dalam bentuk kegiatan
yang melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak negatif yang
disebabkan
oleh operasi perusahaan seperti lim bah perusahaan.
6. Simpulan dan Saran
6.1. Simpulan
Berdasarkan
hasil penelitian yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa PT. Semen
Padang telah mengimplementasikan program CSR sebagaimana yang
diamanatkan dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, dimana seluruh perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di
bidang dan/atau yang berkaitan dengan sumber daya alam diwajibkan untuk
menyelenggarakan Corporate Social Responsibility (CSR), yaitu suatu
bentuk kepekaan, kepedulian, dan tanggung jawab sosial perusahaan untuk
ikut memberikan manfaat terhadap masyarakat dan lingkungan dimana
perusahaan itu beroperasi. Hanya saja dalam pengimplementasiannya, masih
ada hal yang perlu disempurnakan. PT.Semen Padang mengimplementasikan
program CSR dalam 2 (dua) bentuk program, yaitu Program Kemitraan dengan
menyediakan
bantuan modal usaha atau pinjaman lunak untuk pengusaha kecil menengah
yang diikuti dengan upaya pembinaannya serta Program Bina Lingkungan
dengan memberikan bantuan-bantuan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Implementasi program CSR lewat Program Kemitraan mengandung semangat
tanggung jawab sosial perusahaan untuk memberi manfaat kepada masyarakat
sekitar dengan melakukan pemberdayaan (Community Empowerment) dan
berkelanjutan (sustainable). Sementara implementasi
program CSR lewat
program Bina Lingkungan lebih mengarah kepada corporate charity. Sangat
disayangkan, ternyata alokasi dana pertahunnya untuk Program Bina
lingkungan lebih besar dari pad a Program Kemitraan, dimana alokasi
untuk Program Kemitraan yang lebih bersifat pemberdayaan dan
berkelanjutan ini hanya seperempat dari total alokasi dana CSR PT.Semen
Padang. Tiga perempatnya lagi untuk Program Bina Lingkungan.
6.2. Saran
Agar semangat pemberdayaan masyarakat dan bersifat berkelanjutan menjadi main stream dalam
pengimplementasian Program CSR PT.Semen Padang, maka disarankan upaya perbaikan sebagai berikut
a.
Alokasi dana untuk Program Kemitraan dari penyisihan laba perusahaan
sebaiknya ditingkatkan, untuk program Bina Lingkungan hendaklah untuk
kegiatan yang bersifat memberdayakan masyarakat dan
bantuan prasarana yang mendukung langsung sosial ekonomi masyarakat serta kegiatan yang melindungi
masyarakat dari dampak negatif akibat operasi perusahaan dan konservasi kerusakan lingkungan akibat limbah perusahaan
b.
Dalam melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat, tidak cukup hanya
dengan memberikan bantuan modal bergulir, tetapi juga harus ada
penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat, penguatan sumber daya
manusianya, penyediaan prasarana, penguatan POSISI tawarnya, dan akses
terhadap pasar. Untuk itu perlu penguatn kemitraan usaha antara
pengusaha besar dengan pengusaha kecil. Daya saing akan meningkat jika
ada keterkaitan antara pengusaha besar dengan yang menengah dan kecil.
Sebab dengan keterkaitan produksi yang adil efisiensi akan terbangun.
Oleh sebab itu, melalui kemitraan dalam permodalan, kemitraan
dalam proses produksi, dan kemitraan dalam distribusi, masing-masing pihak akan diberdayakan.
Daftar Referensi
-Carroll, A. and Buchholtz, A. (2003), Business and Society: Ethics and Stakeholder Management.
-Thomson.
Ohio Carroll, A. (1998), The Four Faces of Corporate Citizenship.
Business and Society Review, September, vol. 100, no. 1, pp.1-7
-Clarkson,
M. (1995), A stakeholder framework for analyzing and evaluating
corporate social performance. Academy of Management Review. Vo1.20,
pp.92 -117
-Davis, K. and Blomstrom, R. (1975), Business and Society: Environment and Responsibility, McGraw - Hill, New York.
-Griffin,
J. and Mahon, J. (1997), The Corporate Social Performance and Corporate
Financial Performance Debate: Twenty five years of incompatible
research. Business and Society. Vol. 36.pp.5 -31
-Maignan, I.,
Ferrell, O. and Tomas, G.(1999), Corporate Citizenship: Cultural
Antecedents and Business Benefits. Journal of the Academy of Marketing
Science. Volume 27, No.4, pages 455-469
-Matten, D, Crane, A. and
Chapple, W. (2003), Behind the mask: Revealing the true face of
corporate citizenship. Journal Business Ethics Vol. 45, Issue1 pp109
-Menon,
A. and Menon, A. (1997), Enviropreneurial marketing strategy: the
emergence of corporate environmentalism as marketing strategy. Journal
of Marketing. Vol. 61, pp.51 - 67
-Nuryana, Mu'man. 2005,
Corporate Social Responsibility dan Kontribusi Bagi Pembangunan
Berkelanjutan. Makalah yang disampaikan pada Diklat Pekerjaan Sosial
Industri. Bandung Balai Besar
Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS).
-Suharto,
Edi. 2006. Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat Kajian Strategis
Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial (edisi ke-2).
Bandung : Refika Aditama. Saidi, Zaim dan Hamid Abidin. 2004. Menjadi
Bangsa Pemurah Wacana dan Praktik Kedermawanan Sosial di Jakarta,
Gramedia
-84 Jurnal Akuntansi & Manajemen Vol 3 No.2 Desember 2008 ISSN 1858-3687 hal 71-85
Implementasi Program "Corporate Social Responsibility" (CSR) PT. Semen Padang
Waddell,
S. (2000), New institutions for the practice of . corporate
citizenship; Historical Intersectoral, and Developmental Perspectives'.
Business and Society Review, Vol. 105, pp.323 - 345
Wartick,
S. and Cochran, P. (1985), The Evolution of the Corporate Social
Performance Model. Academy of Management Review, Vol. 1 0, pp.767
WBCSD (2001). The Business Case for Sustainable Development. World Business Council for Sustainable
Development. ISBN 2-94-024019- 1
WBCSD
(2000). Corporate Social Responsibility: Making good business sense.
World Business Council for Sustainable Development. ISBN 2-94-024007- 8
WBCSD
(1999). Corporate Social Responsibility: Meeting changing expectation.
World Business Council for Sustainable Development. ISBN 2-94-024007-8.
Jurnal Akuntansi & Manajemen Vol3 No.2 Desember 2008 ISSN 1858-3687 hal 71-85