Pada artikel kali ini saya akan
membahas syarat pendirian badan usaha, ini adalah sub bagian dari materi ke 8
di SAP yang berlaku pada semester ini untuk mata kuliah Aspek Hukum dalam
Ekonomi.
PT
·
Nama Perusahaan (Anda
siapkan 2 atau 3 nama perusahaan bila pilihan pertama ditolak Departemen Hukum
dan Ham)
·
Bidang Usaha yang
Digeluti
·
Nama-Nama Pemilik Modal
(Minimal Dua Orang)
·
Klasifikasi Usaha: Kecil
(Rp51 Juta - Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta - Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)
·
Persentase Kepemilikan
Modal
·
Nama Direktur
Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi Perusahaan)
·
Copy KTP Pemilik Modal
·
Kartu Keluarga (bila
Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
·
NPWP Direktur
Utama/Direktur
·
Foto Direktur/Direktur
Utama ukuran 3x4 2 lembar (4x6 2 lembar untuk wilayah Bogor)
·
Surat Keterangan Domisili
Usaha
·
Copy Bukti Surat
Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha
·
Nomor Telepon Perusahaan
·
Denah Lokasi Tempat Usaha
(Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)
FIRMA
·
Dibutuhkan minimal 2
orang sebagai pendiri perusahaan yg dibuat dengan akta otentik sebagai akta
pendirian-pendiri wni dan punya ktp-minimal 2 org pendiri dan pengurus
·
Firma
berkedudukan atau berdomisili di
wilayah RI
·
Didirikan dan dibuat
dengan akta oleh notaris dalam bahasa Indonesia
·
Tujuan
usaha tidak bertentangan dengan hokum yang berlaku
CV
·
CV dapat didirikan dengan
syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan
pendirian oleh 2 orang,
·
Dengan
menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini
pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta
Notaris.
·
Pada saat para pihak
sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan
membawa KTP.
·
Untuk pendirian CV, tidak
diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya
akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT. Namun demikian,
dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering
sama antara satu dengan yang lainnya.
·
Pada waktu pendirian CV,
yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan
mengenai: 1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut 2. tempat
kedudukan dari CV 3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa
yang akan bertindak selaku persero diam. 4. Maksud dan tujuan yang spesifik
dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang
seluas-luasnya).
KOPERASI
·
Dua rangkap
salinan akta pendirian, Berita acara rapat pendirian, dan daftar hadir rapat
pendirian
·
Syarat-syarat pembentukan
koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan
Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi, adalah sebagai berikut :
a.
Koperasi primer dibentuk
dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan
dan kepentingan ekonomi yang sama;
b.
Pendiri koperasi primer
sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara
hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum
c.
Usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien
dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
d.
Modal sendiri harus cukup
tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi
e.
Memiliki tenaga terampil
dan mampu untuk mengelola koperasi Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
YAYASAN
·
Akta pendirian
Yayasan/Perkumpulan (Akta Notaris);
·
Surat Keterangan Domisili
Yayasan/Perkumpulan (RT + RW + Lurah + Camat)
·
NPWP Yayasan/Perkumpulan;
·
Rekening Bank an
Yayasan/Perkumpulan + Bukti Setor Rek Bank Minimal Rp. 10 juta;
·
Surat Pengesahaan
Depkumham;
·
Pengumuman Lembaran
Berita Negara Republik Indonesia (LBNRI
BUMN
dan BUMD
·
Nama
dan tempat kedudukan BUMN dan BUMD;
·
Maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha BUMN dan BUMD;
·
Jangka
waktu berdirinya BUMN dan BUMD;
·
Besarnya
jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan
modal disetor;
·
Jumlah
saham, klasifikasi saham apabila ada
berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi,
hak-hak yang melekat pada setiap saham,
dan nilai nominal setiap saham;
·
Nama
jabatan dan jumlah anggota Direksi dan
Dewan Komisaris;
·
Penetapan
tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
·
Tata
cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian
anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
·
Tata
cara penggunaan laba dan pembagian dividen
·
Penetapan pendirian BUMN dan BUMD
·
Maksud dan tujuan
didirikan BUMN dan BUMD
·
Penetapan besarnya
penyertaan besarnya kekayaan Negara/Daerah
yang dipisahkan dalam
rangka pendirian BUMN dan BUMD.
Referensi :