Tuesday 3 May 2016

Hak Atas Kekayaan Intelektual


Hak Atas Kekayaan Intelektual, atau biasa disingkat dengan HAKI adalah suatu hak yang timbul daripada hasil karya dengan penuh inovasi tanpa mencontek dari hasil karya orang lain, dan bersifat unik serta memiliki manfaat bagi halayak banyak, HAKI dapat berupa barang atau ide-ide.

HAKI tidak boleh terlepas dari empat prinsip berikut : Prinsip Ekonomi, Prinsip Keadilan, Prinsip Kebudayaan, dan Prinsip Sosial. Jadi HAKI harus memberikan keuntungan bagi pemiliknya dan pemiliknya memiliki perlindungan atas hasil karyanya serta sang pemilik harus menciptakan sesuatu yang dapat meningkatkan integrasi suatu bangsa dan negaranya dengan mempertimbangkan kepentingan individu (si pembuat) serta masyarakat umum.

World Intellectual Property Organization atau WIPO membagi HAKI kedalam dua bagian yaitu, Hak Cipta (Copyright) dan Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Right), dimana Hak Kekayaan Industri memiliki sub bagian yakni, hak paten, merek, desain industri dan lain sebagainya.

Di Indonesia, HAKI termasuk kedalam pengurusan Kementrian Hukum dan HAM, di kementrian ini terdapat beberapa direktorat, dan yang khusus menangani kepengurusan HAKI adalah Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (dulunya DirJend HKI).

Berikut dasar hukum atas HAKI,

Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

      1.            Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten

      2.            Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek

      3.            Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman

      4.            Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang

      5.            Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

      6.            Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

 

 

 

Referensi :

Elsi Kartika Sari, S.H., 2008, Hukum dalam Ekonomi Edisi Kedua, Grasindo

SYARAT PENDIRIAN BADAN-BADAN USAHA


Pada artikel kali ini saya akan membahas syarat pendirian badan usaha, ini adalah sub bagian dari materi ke 8 di SAP yang berlaku pada semester ini untuk mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi.
PT
·         Nama Perusahaan (Anda siapkan 2 atau 3 nama perusahaan bila pilihan pertama ditolak Departemen Hukum dan Ham)
·         Bidang Usaha yang Digeluti
·         Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
·         Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta - Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta - Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)
·         Persentase Kepemilikan Modal
·         Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi Perusahaan)
·         Copy KTP Pemilik Modal
·         Kartu Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
·         NPWP Direktur Utama/Direktur
·         Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3x4 2 lembar (4x6 2 lembar untuk wilayah Bogor)
·         Surat Keterangan Domisili Usaha
·         Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha
·         Nomor Telepon Perusahaan
·         Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)
 
FIRMA
·         Dibutuhkan minimal 2 orang sebagai pendiri perusahaan yg dibuat dengan akta otentik sebagai akta pendirian-pendiri wni dan punya ktp-minimal 2 org pendiri dan pengurus
·         Firma berkedudukan atau berdomisili di wilayah RI
·         Didirikan dan dibuat dengan akta oleh notaris dalam bahasa Indonesia
·         Tujuan usaha tidak bertentangan dengan hokum yang berlaku
 
CV
·         CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang,
·         Dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
·         Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP.
·         Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT. Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
·         Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai: 1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut 2. tempat kedudukan dari CV 3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam. 4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
 
KOPERASI
·         Dua rangkap salinan akta pendirian, Berita acara rapat pendirian, dan daftar hadir rapat pendirian
·         Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
                                           a.            Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
                                          b.            Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum
                                           c.            Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
                                          d.            Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi
                                           e.            Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
 
YAYASAN
·         Akta pendirian Yayasan/Perkumpulan (Akta Notaris);
·         Surat Keterangan Domisili Yayasan/Perkumpulan (RT + RW + Lurah + Camat)
·         NPWP Yayasan/Perkumpulan;
·         Rekening Bank an Yayasan/Perkumpulan + Bukti Setor Rek Bank Minimal Rp. 10 juta;
·         Surat Pengesahaan Depkumham;
·         Pengumuman Lembaran Berita Negara Republik Indonesia (LBNRI
 
BUMN dan BUMD
·         Nama  dan  tempat  kedudukan  BUMN dan BUMD;
·         Maksud  dan  tujuan  serta  kegiatan  usaha  BUMN dan BUMD;
·         Jangka  waktu  berdirinya  BUMN dan BUMD;
·         Besarnya  jumlah  modal  dasar,  modal  ditempatkan,  dan  modal  disetor;
·         Jumlah  saham,  klasifikasi  saham  apabila  ada  berikut  jumlah  saham  untuk tiap klasifikasi,  hak-hak  yang  melekat  pada  setiap  saham,  dan  nilai nominal  setiap  saham;
·         Nama  jabatan  dan  jumlah  anggota  Direksi  dan  Dewan  Komisaris;
·         Penetapan  tempat  dan  tata  cara  penyelenggaraan  RUPS;
·         Tata  cara  pengangkatan,  penggantian,  pemberhentian  anggota  Direksi dan  Dewan  Komisaris;
·         Tata  cara  penggunaan  laba  dan  pembagian  dividen
·         Penetapan pendirian BUMN dan BUMD
·         Maksud dan tujuan didirikan BUMN dan BUMD
·         Penetapan besarnya penyertaan besarnya kekayaan Negara/Daerah yang dipisahkan dalam rangka pendirian BUMN dan BUMD.
 
 
 
 Referensi :