Hak
Atas Kekayaan Intelektual, atau biasa disingkat dengan HAKI adalah suatu hak
yang timbul daripada hasil karya dengan penuh inovasi tanpa mencontek dari
hasil karya orang lain, dan bersifat unik serta memiliki manfaat bagi halayak
banyak, HAKI dapat berupa barang atau ide-ide.
HAKI
tidak boleh terlepas dari empat prinsip berikut : Prinsip Ekonomi, Prinsip
Keadilan, Prinsip Kebudayaan, dan Prinsip Sosial. Jadi HAKI harus memberikan
keuntungan bagi pemiliknya dan pemiliknya memiliki perlindungan atas hasil
karyanya serta sang pemilik harus menciptakan sesuatu yang dapat meningkatkan
integrasi suatu bangsa dan negaranya dengan mempertimbangkan kepentingan
individu (si pembuat) serta masyarakat umum.
World
Intellectual Property Organization atau WIPO membagi HAKI kedalam dua bagian
yaitu, Hak Cipta (Copyright) dan Hak Kekayaan Industri (Industrial Property
Right), dimana Hak Kekayaan Industri memiliki sub bagian yakni, hak paten,
merek, desain industri dan lain sebagainya.
Di
Indonesia, HAKI termasuk kedalam pengurusan Kementrian Hukum dan HAM, di
kementrian ini terdapat beberapa direktorat, dan yang khusus menangani
kepengurusan HAKI adalah Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (dulunya
DirJend HKI).
Berikut
dasar hukum atas HAKI,
Undang
– Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
1.
Undang – Undang Nomor 14
Tahun 2001 tentang Paten
2.
Undang – Undang Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek
3.
Undang – Undang Nomor 29
Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
4.
Undang – Undang Nomor 30
Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5.
Undang – Undang Nomor 31
Tahun 2000 tentang Desain Industri
6.
Undang – Undang Nomor 32
Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Referensi
:
Elsi Kartika Sari, S.H.,
2008, Hukum dalam Ekonomi Edisi Kedua,
Grasindo
No comments:
Post a Comment