Tuesday 3 May 2016

Hak Atas Kekayaan Intelektual


Hak Atas Kekayaan Intelektual, atau biasa disingkat dengan HAKI adalah suatu hak yang timbul daripada hasil karya dengan penuh inovasi tanpa mencontek dari hasil karya orang lain, dan bersifat unik serta memiliki manfaat bagi halayak banyak, HAKI dapat berupa barang atau ide-ide.

HAKI tidak boleh terlepas dari empat prinsip berikut : Prinsip Ekonomi, Prinsip Keadilan, Prinsip Kebudayaan, dan Prinsip Sosial. Jadi HAKI harus memberikan keuntungan bagi pemiliknya dan pemiliknya memiliki perlindungan atas hasil karyanya serta sang pemilik harus menciptakan sesuatu yang dapat meningkatkan integrasi suatu bangsa dan negaranya dengan mempertimbangkan kepentingan individu (si pembuat) serta masyarakat umum.

World Intellectual Property Organization atau WIPO membagi HAKI kedalam dua bagian yaitu, Hak Cipta (Copyright) dan Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Right), dimana Hak Kekayaan Industri memiliki sub bagian yakni, hak paten, merek, desain industri dan lain sebagainya.

Di Indonesia, HAKI termasuk kedalam pengurusan Kementrian Hukum dan HAM, di kementrian ini terdapat beberapa direktorat, dan yang khusus menangani kepengurusan HAKI adalah Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (dulunya DirJend HKI).

Berikut dasar hukum atas HAKI,

Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

      1.            Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten

      2.            Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek

      3.            Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman

      4.            Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang

      5.            Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

      6.            Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

 

 

 

Referensi :

Elsi Kartika Sari, S.H., 2008, Hukum dalam Ekonomi Edisi Kedua, Grasindo

No comments:

Post a Comment