Monday 28 December 2015

Kemampuan Koperasi Menjadi SokoGuru Perekonomian




                Dengan kembalinya ke UU  Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasca dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, UU Nomor 17 tahun 2012, berarti KOPERASI masih diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Dalam koperasi, modal dan kegiatan usaha dilakukan secara bersama-sama dan hasilnya juga untuk kesejahteraan anggotanya secara bersama-sama. Koperasi sebagai ”Soko Guru” perekonomian rakyat yang keberadaan dan eksistensinya dijamin oleh undang-undang. Soko Guru sendiri berarti sesuatu yang menjadi penegak atau pengukuh yang bersifat mandiri dan eksis.

Pernyataan diatas adalah tujuan didirikannya Koperasi itu sendiri, sebab tidak ada badan usaha yang mampu memposisikan dirinya seperti Koperasi. Koperasi dibuat dan dibangun dengan tujuan untuk menjadi salah satu lembaga yang dapat menopang perekonomian rakyat dengan mengajak rakyat untuk sama-sama berpartisipasi didalam keanggotaan Koperasi.

Bila kita lihat keaadaan Koperasi yang sekarang ini, mungkin tujuan dari Koperasi seperti yang telah disebutkan diatas masih jauh dari realitanya. Walaupun tidak sedikit koperasi yang telah mampu menjadi sosok sokoguru bagi perekonomian rakyat. Pada artikel ini saya akan membahas Koperasi secara umum dan kesiapan koperasi secara umum untuk menjadi sokoguru perekonomian rakyat.

Koperasi harus selalu membenahi diri mereka terlebih di era global ini, dimana Indonesia akan dihadapkan dengan MEA, koperasi sebagai tonggak perekonomian rakyat harus mampu mengfungsikan dirinya dengan baik sesuai tujuan diadakannya koperasi itu sendiri serta membantu perekonomian rakyat Indonesia dalam menghadapi MEA.

Perlu beberapa upaya yang harus dilakukan untuk menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional, yang perlu ditekankan adalah: pertama, koperasi harus yang berdaya saing dalam dunia usaha, pada awalnya mungkin persaingan koperasi dengan badan usaha yang lain tidak sesulit yang terjadi sekarang ini. Perlu diingat bahwa kita telah siap masuk ke era global, dimana MEA membuat pesaing-pesaing untuk Koperasi menjadi semakin banyak.

Kedua, profesionalisme SDM dan Konsentrasi Usaha Koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan anggota, sikap profesionalisme ini harus wujud didalam diri setiap anggota Koperasi, khususnya pemimpin Koperasi itu sendiri. Dan ketiga adalah Koperasi, BUMN serta Swasta harus dalam kesetaraan dunia usaha., hal ini berarti Koperasi harus bisa bermanfaat bagi para anggotanya dan juga lingkungan sekitarnya, disamping itu Koperasi harus siap bersaing dengan badan usaha lainnya.

Untuk membuat koperasi menjadi mantap dalam menopang perekonomian rakyat maka perlu upaya-upaya yang dilakukan, seperti pernyataan Gubernur Jawa Timur berikut, Sudah jelas dan nyata kalau ekonomi di Jawa Timur Soko Gurunya adalah Koperasi dan UMKM. Maka Koperasi dan UMKM tidak boleh di biarkan, Koperasi dan UMKM harus di dipelihara betul. Dibantu, di dukung, diberikan modal  untuk mendorong Koperasi dan UMKM menjadi kekuatan utama pembangunan ekonomi.

Gubernur Soekarwo lebih lanjut mengatakan dari pemerintah ke pemerintah Koperasi sangat penting dan dalam konsep yang dibuat pemerintahan sekarang menamai  Kemandirian ekonomi. “  Ekonomi itu mandiri kalau kekuatan ekonomi rakyat kecil di bantu dan tidak dibiarkan, Pemerintah wajib mengurus, ” kata Sokarwo. Ekonomi kecil, ekonomi kerakyatan harus dibangun dan dibiayai oleh pemerintah, kalau tidak masyarakat bawah cuma akan menjadi penonton terhadap pembangunan ekonomi dan pemerintah akan membayar mahal sekali, karena yang kecil akan protes karena ketidak adilan.

Ketika kemandirian Ekonomi itu terwujud maka Koperasi telah sukses menjadi sokoguru bagi perekonomian rakyat, yang perlu kita lakukan adalah bagaimana mewujudkan hal tersebut dengan kondisi Koperasi yang sekarang ini. Jawabannya sudah pasti, kita harus meluruskan kesalahpahaman didalam diri kebanyakan anggota-anggota koperasi, memperbaiki manajemen perkoperasian, sehingga Koperasi itu ada sesuai tujuannya semula.

Menjadikan Koperasi sebagai Sokoguru bagi perekonomian rakyat tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Mujib Afan  mengakui bahwa Koperasi dan UMKM di Jawa Timur masih mengalami beberapa kendala yang dihadapi, seperti lemahnya SDM, pemasaran, modal dan tehnologi yang berkaitan dengan tehnologi lebelling dan packaging.

Untuk itu, katanya, pemerintah lewat Dinas Koperasi dan UMKM akan secara kontinyu melakukan program pendampingan kepada Koperasi/UMKM. Di Kementerian Koperasi atau Dinas Koperasi Ptovinsi, program itu menyangkut dengan tata kelola dan kelembagaan. Beberapa hal lain juga di coba semaksimal mungkin seperti pendampingan jaringan usaha dan pendampingan fasilitasi pembiayaannya.

Program pendampingan yang diberikan pemerintah kepada koperasi tersebut baik untuk dilakukan sebagai langkah awal dalam membimbing Koperasi untuk sampai kepada tujuannya, namun pemerintah harus dapat meyakinkan para pengurus dan anggota koperasi untuk lebih mandiri dalam mengelola Koperasi mereka. Sehingga, ketika pemerintah telah mendanai Koperasi serta memberikan bimbingan secara langsung maka pengurus Koperasi juga harus siap sudah menjadi yang terbaik dalam memanajemen Koperasinya.

Pengurus koperasi tidak boleh malu bertanya kepada Koperasi-koperasi yang telah lebih dahulu sukses, jika perlu diadakan semacam studibanding kepada Koperasi-koperasi yang telah maju lebih dahulu, sehingga Koperasi yang ada di Indonesia dapat menjadi naungan serta Sokoguru bagi perekonomian rakyat di Indonesia.



Sumber:






Sunday 27 December 2015

WUJUD KOPERASI YANG IDEAL



Sebelum saya membahas “Bagaimana koperasi yang ideal itu?” saya akan membahas terlebih dahulu kondisi koperasi di Indonesia ini, apakah sudah pantas disebut sebagai koperasi yang ideal atau kah belum mecapai predikat tersebut.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawangsa menilai, kondisi koperasi saat ini masih belum ideal. Koperasi di masyarakat masih terbentur keterbatasan modal, pendidikan, pengalaman, keterampilan dan etos kerja.
“Karena itu, perlu pelatihan SDM di Koperasi supaya bisa mengelolanya dengan baik,” ujarnya dalam acara Rapimnas Dekopin di Hotel Grand Panghegar Jalan Merdeka No.3 Bandung, Rabu (12/3/2015).

Kementrian sosial melalui kelompok usaha bersama (KUB) akan membantu masyarakat di pedalaman yang memiliki potensi kekayaan alam untuk meningkatkan kesejahteraan.“Kita akan bantu proses kelembagaan koperasinya. Itu dilakukan supaya usahanya bisa menyejahterakan masyarakat,” katanya.

Opini dari Menteri Sosial diatas yang menyatakan bahwa koperasi saat ini masih belum ideal mungkin dimaksudkan kepada koperasi di Indonesia secara umum, sebab tidak seluruhnya koperasi yang ada di Indonesia masih belum ideal. Sudah banyak koperasi yang sukses dijalankan sampai saat ini, bahkan koperasi tersebut dapat membangun rumah sakit sebagai bentuk CSR-nya.

Kondisi yang ada saat ini seharusnya bahwa koperasi sebagai sebuah bentuk organisasi ekonomi yang demokratis, karena diusahakan dalam sebuah model pengelolaan dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota (bukan dalam makna eksklusifitas), hal ini yang mungkin membuat koperasi secara umum masih belum mencapai kata “ideal”.

Satu hal yang perlu kita ketahui bahwasanya koperasi-koperasi yang muncul dari sebuah kepentingan sempit akhirnya berguguran satu persatu dan hanya koperasi yang berjalan sesuai “ruh” dari koperasi demokrasi ekonomi yang sesunguhnya saja yang mampu bertahan.

Koperasi dalam system demokrasi ekonomi itu haruslah mampu membebaskan diri dari kungkunan aturan yang dimaksudkan untuk kepentingan politik yang sempit dari para pengiat politik pencari kekuasaan ataupun dalam rangka untuk mempertahankan kekuasaan yang mengakibatkan koperasi kehilangan jati-dirinya selama ini, koperasi itu berdiri dan ada untuk kepentingan masyarakat yang ingin menolong dirinya sendiri dengan melakukan kerjasama dengan orang lain di dalam koperasi.

Sebagai sebuah organisasi masyarakat yang otonom dan mandiri koperasi itu seharusnya muncul dari bawah. Koperasi itu bukanlah rekayasa para pengiat politik ataupun prakarsa pemerintah yang bersifat dari atas, tapi adalah organisasi swadaya masyarakat dan muncul sebagai keinginan bersama. 

Kepemilikan koperasi sebagai ciri khas adalah bahwa menjadi anggota koperasi berarti secara otomatis juga menjadi pemilik dan juga pelanggan. Sebagai pemilik tiap-tiap orang memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan dan pengawasan dilakukan oleh seluruh anggotanya dalam suatu mekanisme yang demokratis. 

Berbeda dengan bentuk usaha yang bersifat kapitalis, bahwasanya koperasi itu berorientasi manfaat, baik dalam arti nominal maupun pelayanan. Bukan pada orientasi keuntungan yang sebesar-besarnya bagi orang-perorang saja, yang kemudian dipastikan akan menjadi alat penindasan karena sifat alamiah manusia yang serakah dan ingin menguasai orang lain.

Pengelolaan koperasi didasarkan pada bentuk partisipasi aktif anggota-anggotanya. Balas jasa diberikan sesuai dengan besarnya kontribusi yang diberikan secara adil dan merata bagi tiap-tiap anggotanya. Bahkan demikian bagi yang non–anggota perlu juga diberikan keuntungan dari besaran transaksinya sebagai upaya promosi. 

Para karayawan yang berkerja pada koperasi pada prinsipnya juga adalah pemilik. Sehingga dalam suatu pelaksanaan fungsi dan tugasnya karyawan akan diharapkan pada bentuk pertangungjawaban moral, social dan intelektual (moral-social-intelektual responsibility). Sehingga yang terjadi adalah bahwa tiap-tiap karyawan akan merasa bertanggung jawab atas usaha layanan yang diperlukan bagi anggota keseluruhan.

Koperasi yang ideal adalah koperasi yang mampu menjadi alat ekonomi rakyat yang bebas dan tidaklah tertutup (esklusif) koperasi itu bukanlah ikatan-ikatan primordialisme. Dalama arti koperasi itu bukanlah anggota yang tertutup (esklusif) hanya untuk kelompok santri, kelompok pegawai negeri, kelompok petani hingga kelompok mahasiswa tapi menjadi anggota koperasi itu adalah bebas, sukarela dan terbuka. Bebas artinya bahwa untuk menjadi anggota koperasi itu bebas keluar dan masuk dengan system yang telah disepakati.

Disamping hal-hal yang telah disebutkan diatas, wujud koperasi yang ideal haruslah dipimpin oleh pemimpin yang ideal, dimana kepemimpinan didalam koperasi yang ideal haruslah mencakup 3 (tiga) hal berikut :
1. Pengurus yang mengelola kegiatan organisasi Koperasi dan perkoperasian ;
2. Pengawas yang melaksanakan fungsi pengawas terhadap pengawasan  pengurus dalam melaksanakan fungsi-fungsi pelaksanaannya ;
3. Manajer yang mendapatkan pelimpahan wewenang untuk melakukan fungsi pelaksanaan perusahaan 
Koperasi dari pengurus secara lebih operasional.

Pemimpin Koperasi harus memiliki kriteria sebagai berikut.
1.  Kemauan untuk bekerja bagi kepentingan semua anggota.
2.  Kemampuan untuk bekerja di organisasi.
3.  Pengetahuan tentang masalah-masalah ekonomi.
4.  Kesiapan untuk bekerja atas dasar kehormatan, bukan untuk mencari keuntungan.

Secara khusus UU No. 25 tahun 1992, tentang Perkoperasian, bahwa persyaratan pengurus yang dipilih dan diangkat dalam RAT ditetapkan dalam anggaran dasar Koperasi masing-masing. Selain itu seorang pemimpin koperasi harus memiliki jiwa yang berani, dan keberanian ini harus didukung dengan jiwa seorang leader dan diimbangi dengan jiwa seorang wirausaha yang memiliki integritas yang luas dan menguasai seluk beluk dari koperasi, bukan hanya seorang yang tenar dikalangan masyarakat dan mampu mengatur dirinya serta koperasi yang akan dipimpinnya dengan baik.

Hal-hal seperti yang telah disebutkan diatas adalah bentuk koperasi yang ideal, dimana diawali dengan tumbuhnya koperasi dari bawah ke atas untuk tujuan kepentingan masyarakat yang ingin menolong dirinya sendiri dengan melakukan kerjasama dengan orang lain di dalam koperasi, hal ini tidak boleh terlepas dari diri koperasi. Kemudian, kepemilikan koperasi harus dimiliki oleh seluruh anggota, dan seluruh anggota maupun non-anggota juga harus memiliki rasa tanggung jawab yang sama terhadap koperasi. 

Selain itu koperasi juga tidak boleh memikirkan keuntungan semata, koperasi harus mampu menyejahterakan anggota dan lingkungannya. Dan didalam struktur keanggotaanya, anggota-anggota koperasi tidak boleh mementingkan ras, agama, suku, budaya, harus ada keselarasan dari semua itu, sehingga koperasi yang ideal itu dapat terwujud, dan koperasi dapat menjadi suatu bentuk perusahaan yang dapat menaungi dan menopang perekonomian rakyat.

Sumber:

http://www.dekopindki.com/koperasi/kepemimpinan-pada-koperasi/