Sunday 27 December 2015

WUJUD KOPERASI YANG IDEAL



Sebelum saya membahas “Bagaimana koperasi yang ideal itu?” saya akan membahas terlebih dahulu kondisi koperasi di Indonesia ini, apakah sudah pantas disebut sebagai koperasi yang ideal atau kah belum mecapai predikat tersebut.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawangsa menilai, kondisi koperasi saat ini masih belum ideal. Koperasi di masyarakat masih terbentur keterbatasan modal, pendidikan, pengalaman, keterampilan dan etos kerja.
“Karena itu, perlu pelatihan SDM di Koperasi supaya bisa mengelolanya dengan baik,” ujarnya dalam acara Rapimnas Dekopin di Hotel Grand Panghegar Jalan Merdeka No.3 Bandung, Rabu (12/3/2015).

Kementrian sosial melalui kelompok usaha bersama (KUB) akan membantu masyarakat di pedalaman yang memiliki potensi kekayaan alam untuk meningkatkan kesejahteraan.“Kita akan bantu proses kelembagaan koperasinya. Itu dilakukan supaya usahanya bisa menyejahterakan masyarakat,” katanya.

Opini dari Menteri Sosial diatas yang menyatakan bahwa koperasi saat ini masih belum ideal mungkin dimaksudkan kepada koperasi di Indonesia secara umum, sebab tidak seluruhnya koperasi yang ada di Indonesia masih belum ideal. Sudah banyak koperasi yang sukses dijalankan sampai saat ini, bahkan koperasi tersebut dapat membangun rumah sakit sebagai bentuk CSR-nya.

Kondisi yang ada saat ini seharusnya bahwa koperasi sebagai sebuah bentuk organisasi ekonomi yang demokratis, karena diusahakan dalam sebuah model pengelolaan dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota (bukan dalam makna eksklusifitas), hal ini yang mungkin membuat koperasi secara umum masih belum mencapai kata “ideal”.

Satu hal yang perlu kita ketahui bahwasanya koperasi-koperasi yang muncul dari sebuah kepentingan sempit akhirnya berguguran satu persatu dan hanya koperasi yang berjalan sesuai “ruh” dari koperasi demokrasi ekonomi yang sesunguhnya saja yang mampu bertahan.

Koperasi dalam system demokrasi ekonomi itu haruslah mampu membebaskan diri dari kungkunan aturan yang dimaksudkan untuk kepentingan politik yang sempit dari para pengiat politik pencari kekuasaan ataupun dalam rangka untuk mempertahankan kekuasaan yang mengakibatkan koperasi kehilangan jati-dirinya selama ini, koperasi itu berdiri dan ada untuk kepentingan masyarakat yang ingin menolong dirinya sendiri dengan melakukan kerjasama dengan orang lain di dalam koperasi.

Sebagai sebuah organisasi masyarakat yang otonom dan mandiri koperasi itu seharusnya muncul dari bawah. Koperasi itu bukanlah rekayasa para pengiat politik ataupun prakarsa pemerintah yang bersifat dari atas, tapi adalah organisasi swadaya masyarakat dan muncul sebagai keinginan bersama. 

Kepemilikan koperasi sebagai ciri khas adalah bahwa menjadi anggota koperasi berarti secara otomatis juga menjadi pemilik dan juga pelanggan. Sebagai pemilik tiap-tiap orang memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan dan pengawasan dilakukan oleh seluruh anggotanya dalam suatu mekanisme yang demokratis. 

Berbeda dengan bentuk usaha yang bersifat kapitalis, bahwasanya koperasi itu berorientasi manfaat, baik dalam arti nominal maupun pelayanan. Bukan pada orientasi keuntungan yang sebesar-besarnya bagi orang-perorang saja, yang kemudian dipastikan akan menjadi alat penindasan karena sifat alamiah manusia yang serakah dan ingin menguasai orang lain.

Pengelolaan koperasi didasarkan pada bentuk partisipasi aktif anggota-anggotanya. Balas jasa diberikan sesuai dengan besarnya kontribusi yang diberikan secara adil dan merata bagi tiap-tiap anggotanya. Bahkan demikian bagi yang non–anggota perlu juga diberikan keuntungan dari besaran transaksinya sebagai upaya promosi. 

Para karayawan yang berkerja pada koperasi pada prinsipnya juga adalah pemilik. Sehingga dalam suatu pelaksanaan fungsi dan tugasnya karyawan akan diharapkan pada bentuk pertangungjawaban moral, social dan intelektual (moral-social-intelektual responsibility). Sehingga yang terjadi adalah bahwa tiap-tiap karyawan akan merasa bertanggung jawab atas usaha layanan yang diperlukan bagi anggota keseluruhan.

Koperasi yang ideal adalah koperasi yang mampu menjadi alat ekonomi rakyat yang bebas dan tidaklah tertutup (esklusif) koperasi itu bukanlah ikatan-ikatan primordialisme. Dalama arti koperasi itu bukanlah anggota yang tertutup (esklusif) hanya untuk kelompok santri, kelompok pegawai negeri, kelompok petani hingga kelompok mahasiswa tapi menjadi anggota koperasi itu adalah bebas, sukarela dan terbuka. Bebas artinya bahwa untuk menjadi anggota koperasi itu bebas keluar dan masuk dengan system yang telah disepakati.

Disamping hal-hal yang telah disebutkan diatas, wujud koperasi yang ideal haruslah dipimpin oleh pemimpin yang ideal, dimana kepemimpinan didalam koperasi yang ideal haruslah mencakup 3 (tiga) hal berikut :
1. Pengurus yang mengelola kegiatan organisasi Koperasi dan perkoperasian ;
2. Pengawas yang melaksanakan fungsi pengawas terhadap pengawasan  pengurus dalam melaksanakan fungsi-fungsi pelaksanaannya ;
3. Manajer yang mendapatkan pelimpahan wewenang untuk melakukan fungsi pelaksanaan perusahaan 
Koperasi dari pengurus secara lebih operasional.

Pemimpin Koperasi harus memiliki kriteria sebagai berikut.
1.  Kemauan untuk bekerja bagi kepentingan semua anggota.
2.  Kemampuan untuk bekerja di organisasi.
3.  Pengetahuan tentang masalah-masalah ekonomi.
4.  Kesiapan untuk bekerja atas dasar kehormatan, bukan untuk mencari keuntungan.

Secara khusus UU No. 25 tahun 1992, tentang Perkoperasian, bahwa persyaratan pengurus yang dipilih dan diangkat dalam RAT ditetapkan dalam anggaran dasar Koperasi masing-masing. Selain itu seorang pemimpin koperasi harus memiliki jiwa yang berani, dan keberanian ini harus didukung dengan jiwa seorang leader dan diimbangi dengan jiwa seorang wirausaha yang memiliki integritas yang luas dan menguasai seluk beluk dari koperasi, bukan hanya seorang yang tenar dikalangan masyarakat dan mampu mengatur dirinya serta koperasi yang akan dipimpinnya dengan baik.

Hal-hal seperti yang telah disebutkan diatas adalah bentuk koperasi yang ideal, dimana diawali dengan tumbuhnya koperasi dari bawah ke atas untuk tujuan kepentingan masyarakat yang ingin menolong dirinya sendiri dengan melakukan kerjasama dengan orang lain di dalam koperasi, hal ini tidak boleh terlepas dari diri koperasi. Kemudian, kepemilikan koperasi harus dimiliki oleh seluruh anggota, dan seluruh anggota maupun non-anggota juga harus memiliki rasa tanggung jawab yang sama terhadap koperasi. 

Selain itu koperasi juga tidak boleh memikirkan keuntungan semata, koperasi harus mampu menyejahterakan anggota dan lingkungannya. Dan didalam struktur keanggotaanya, anggota-anggota koperasi tidak boleh mementingkan ras, agama, suku, budaya, harus ada keselarasan dari semua itu, sehingga koperasi yang ideal itu dapat terwujud, dan koperasi dapat menjadi suatu bentuk perusahaan yang dapat menaungi dan menopang perekonomian rakyat.

Sumber:

http://www.dekopindki.com/koperasi/kepemimpinan-pada-koperasi/ 

No comments:

Post a Comment