Sebelum
saya membahas “Bagaimana koperasi yang ideal itu?” saya akan membahas terlebih
dahulu kondisi koperasi di Indonesia ini, apakah sudah pantas disebut sebagai
koperasi yang ideal atau kah belum mecapai predikat tersebut.
Menteri
Sosial Khofifah Indar Parawangsa menilai, kondisi koperasi saat ini masih belum
ideal. Koperasi di masyarakat masih terbentur keterbatasan modal, pendidikan,
pengalaman, keterampilan dan etos kerja.
“Karena
itu, perlu pelatihan SDM di Koperasi supaya bisa mengelolanya dengan baik,”
ujarnya dalam acara Rapimnas Dekopin di Hotel Grand Panghegar Jalan Merdeka
No.3 Bandung, Rabu (12/3/2015).
Kementrian
sosial melalui kelompok usaha bersama (KUB) akan membantu masyarakat di
pedalaman yang memiliki potensi kekayaan alam untuk meningkatkan
kesejahteraan.“Kita akan bantu proses kelembagaan koperasinya. Itu dilakukan
supaya usahanya bisa menyejahterakan masyarakat,” katanya.
Opini
dari Menteri Sosial diatas yang menyatakan bahwa koperasi saat ini masih belum ideal
mungkin dimaksudkan kepada koperasi di Indonesia secara umum, sebab tidak
seluruhnya koperasi yang ada di Indonesia masih belum ideal. Sudah banyak
koperasi yang sukses dijalankan sampai saat ini, bahkan koperasi tersebut dapat
membangun rumah sakit sebagai bentuk CSR-nya.
Kondisi
yang ada saat ini seharusnya bahwa koperasi sebagai sebuah bentuk organisasi
ekonomi yang demokratis, karena diusahakan dalam sebuah model pengelolaan dari
anggota, oleh anggota dan untuk anggota (bukan dalam makna eksklusifitas), hal
ini yang mungkin membuat koperasi secara umum masih belum mencapai kata “ideal”.
Satu
hal yang perlu kita ketahui bahwasanya koperasi-koperasi yang muncul dari
sebuah kepentingan sempit akhirnya berguguran satu persatu dan hanya koperasi
yang berjalan sesuai “ruh” dari koperasi demokrasi ekonomi yang sesunguhnya
saja yang mampu bertahan.
Koperasi
dalam system demokrasi ekonomi itu haruslah mampu membebaskan diri dari
kungkunan aturan yang dimaksudkan untuk kepentingan politik yang sempit dari
para pengiat politik pencari kekuasaan ataupun dalam rangka untuk
mempertahankan kekuasaan yang mengakibatkan koperasi kehilangan jati-dirinya
selama ini, koperasi itu berdiri dan ada untuk kepentingan masyarakat yang
ingin menolong dirinya sendiri dengan melakukan kerjasama dengan orang lain di
dalam koperasi.
Sebagai
sebuah organisasi masyarakat yang otonom dan mandiri koperasi itu seharusnya
muncul dari bawah. Koperasi itu bukanlah rekayasa para pengiat politik ataupun
prakarsa pemerintah yang bersifat dari atas, tapi adalah organisasi swadaya
masyarakat dan muncul sebagai keinginan bersama.
Kepemilikan
koperasi sebagai ciri khas adalah bahwa menjadi anggota koperasi berarti secara
otomatis juga menjadi pemilik dan juga pelanggan. Sebagai pemilik tiap-tiap orang
memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan dan pengawasan dilakukan
oleh seluruh anggotanya dalam suatu mekanisme yang demokratis.
Berbeda
dengan bentuk usaha yang bersifat kapitalis, bahwasanya koperasi itu
berorientasi manfaat, baik dalam arti nominal maupun pelayanan. Bukan pada
orientasi keuntungan yang sebesar-besarnya bagi orang-perorang saja, yang
kemudian dipastikan akan menjadi alat penindasan karena sifat alamiah manusia
yang serakah dan ingin menguasai orang lain.
Pengelolaan
koperasi didasarkan pada bentuk partisipasi aktif anggota-anggotanya. Balas
jasa diberikan sesuai dengan besarnya kontribusi yang diberikan secara adil dan
merata bagi tiap-tiap anggotanya. Bahkan demikian bagi yang non–anggota perlu
juga diberikan keuntungan dari besaran transaksinya sebagai upaya promosi.
Para
karayawan yang berkerja pada koperasi pada prinsipnya juga adalah pemilik.
Sehingga dalam suatu pelaksanaan fungsi dan tugasnya karyawan akan diharapkan
pada bentuk pertangungjawaban moral, social dan intelektual
(moral-social-intelektual responsibility). Sehingga yang terjadi adalah bahwa
tiap-tiap karyawan akan merasa bertanggung jawab atas usaha layanan yang
diperlukan bagi anggota keseluruhan.
Koperasi
yang ideal adalah koperasi yang mampu menjadi alat ekonomi rakyat yang bebas
dan tidaklah tertutup (esklusif) koperasi itu bukanlah ikatan-ikatan
primordialisme. Dalama arti koperasi itu bukanlah anggota yang tertutup
(esklusif) hanya untuk kelompok santri, kelompok pegawai negeri, kelompok
petani hingga kelompok mahasiswa tapi menjadi anggota koperasi itu adalah
bebas, sukarela dan terbuka. Bebas artinya bahwa untuk menjadi anggota koperasi
itu bebas keluar dan masuk dengan system yang telah disepakati.
Disamping
hal-hal yang telah disebutkan diatas, wujud koperasi yang ideal haruslah
dipimpin oleh pemimpin yang ideal, dimana kepemimpinan didalam koperasi yang
ideal haruslah mencakup 3 (tiga) hal berikut :
1. Pengurus yang
mengelola kegiatan organisasi Koperasi dan perkoperasian ;
2. Pengawas yang melaksanakan
fungsi pengawas terhadap pengawasan pengurus dalam melaksanakan
fungsi-fungsi pelaksanaannya ;
3. Manajer yang
mendapatkan pelimpahan wewenang untuk melakukan fungsi pelaksanaan perusahaan
Koperasi dari pengurus secara lebih operasional.
Pemimpin Koperasi harus
memiliki kriteria sebagai berikut.
1. Kemauan untuk
bekerja bagi kepentingan semua anggota.
2. Kemampuan
untuk bekerja di organisasi.
3. Pengetahuan
tentang masalah-masalah ekonomi.
4. Kesiapan untuk
bekerja atas dasar kehormatan, bukan untuk mencari keuntungan.
Secara
khusus UU No. 25 tahun 1992, tentang Perkoperasian, bahwa persyaratan pengurus
yang dipilih dan diangkat dalam RAT ditetapkan dalam anggaran dasar Koperasi
masing-masing. Selain itu seorang pemimpin koperasi harus memiliki jiwa yang
berani, dan keberanian ini harus didukung dengan jiwa seorang leader dan
diimbangi dengan jiwa seorang wirausaha yang memiliki integritas yang luas dan
menguasai seluk beluk dari koperasi, bukan hanya seorang yang tenar dikalangan
masyarakat dan mampu mengatur dirinya serta koperasi yang akan dipimpinnya
dengan baik.
Hal-hal
seperti yang telah disebutkan diatas adalah bentuk koperasi yang ideal, dimana
diawali dengan tumbuhnya koperasi dari bawah ke atas untuk tujuan kepentingan
masyarakat yang ingin menolong dirinya sendiri dengan melakukan kerjasama
dengan orang lain di dalam koperasi, hal ini tidak boleh terlepas dari diri
koperasi. Kemudian, kepemilikan koperasi harus dimiliki oleh seluruh anggota,
dan seluruh anggota maupun non-anggota juga harus memiliki rasa tanggung jawab
yang sama terhadap koperasi.
Selain
itu koperasi juga tidak boleh memikirkan keuntungan semata, koperasi harus
mampu menyejahterakan anggota dan lingkungannya. Dan didalam struktur
keanggotaanya, anggota-anggota koperasi tidak boleh mementingkan ras, agama,
suku, budaya, harus ada keselarasan dari semua itu, sehingga koperasi yang
ideal itu dapat terwujud, dan koperasi dapat menjadi suatu bentuk perusahaan
yang dapat menaungi dan menopang perekonomian rakyat.
Sumber:
http://www.dekopindki.com/koperasi/kepemimpinan-pada-koperasi/
Sumber:
http://www.dekopindki.com/koperasi/kepemimpinan-pada-koperasi/
No comments:
Post a Comment