TATA CARA
PENDIRIAN KOPERASI
PENDIRIAN KOPERASI
Kebijakan dan langkah strategis pemerintah dalam
mewujudkan perekonomian nasional agar semakin tumbuh dan berkembang secara
wajar dan proporsional telah dilakukan. Kebijakan dan langkah tersebut
dilakukan dengan memprioritaskan pemberdayaan koperasi, pengusaha kecil dan
menengah.
Seiring dengan usaha pemerintah diatas, seluk beluk
dan segala sesuatu tentang koperasi perlu dinformasikan dan disosialisasikan
kepada masyarakat luas. Untuk mewujudkan komitmen tersebut, pemerintah
memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha masyarakat
melalui perkoperasian.
Berbagai
kemudahan telah diusahakan oleh pemerintah. Salah satunya adalah kemudahan
untuk mendirikan koperasi kepada masyarakat. Masyarakat lebih leluasa untuk
menentukan skala/jenis usaha koperasi sesuai dengan kepentingan anggota, tanpa
terikat pada nama dan wilayah kerja koperasi. Disamping
itu, pengesahan akta pendirian koperasi juga dipermudah, yaitu dilakukan oleh
pejabat Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah tingkat
Kabupaten/ Kota madya.
Berikut
akan dijelaskan lebih rinci tentang tata cara pendirian koperasi yang sesuai
dengan peraturan Menteri Koperasi :
I.
DASAR
HUKUM
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar;
- Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi;
II.
TAHAPAN
PENGAJUAN KOPERASI YANG BERBADAN HUKUM
- RAPAT PEMBENTUKAN
- PENGAJUAN BERKAS PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
- PENINJAUAN LAPANGAN
1. RAPAT PEMBENTUKAN
- a. Koperasi Primer dihadiri minimal 20 orang, dan untuk Koperasi Skunder minimal 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hokum yang diwakili oleh kuasanya.
- b. Dihadiri Pejabat Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Semarang;
- c. Yang dibahas dalam rapat tersebut antara lain :
- 1) Nama dan kedudukan koperasi;
- 2) Keanggotaan;
- 3) Usaha yang akan dijalankan;
- 4) Permodalan;
- 5) Pemilihan Pengurus dan Pengawas;
- 6) Konsep Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
2. PENGAJUAN BERKAS PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
PERSYARATAN :
- a. Permohonan Pengesahan Akte Pendirian Koperasi bermeterai Rp. 6.000,-
- b. Petikan Berita Acara Rapat Pendirian/Pembentukan Koperasi;
- c. Neraca Awal;
- d. Tanda Bukti Setoran Anggota
- e. Daftar hadir Rapat Pembentukan.
- f. Daftar Nama Pendiri;
- g. Fotokopi KTP Pendiri;
- h. Akte Pendirian dari Notaris;
- i. Rencana Awal Kegiatan Usaha;
- j. Biodata Pengurus dan Penagawas;
- k. Surat Keterangan status Kantor;
- l. Daftar Inventaris kantor
3. PENINJAUAN LAPANGAN
DICEK KE LAPANGAN (SEKRETARIAT KOPERASI) OLEH TIM BADAN
HUKUM KOPERASI
HASIL TIM PENINJAUAN LAPANGAN :
- a. Apabila sudah memenuhi persyaratan baik administrasi maupun kelengkapan di lapangan maka diterbitkan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.
- b. Apabila ada kekurangan, untuk dilengkapi dahulu, sampai batas waktu paling lama 3 bulan, kalau lebih dari 3 bulan maka berkas dikembalikan kepada Koperasi.
III.
BIAYA
Untuk pengesahan akta pendirian koperasi tidak dipungut biaya.
Untuk pengesahan akta pendirian koperasi tidak dipungut biaya.
Dari tata cara
pendirian koperasi diatas, kita dapat lebih mudah mengetahui tentang syarat dan
ketentuan serta dasar hukum dalam pendirian koperasi. Didalam poin kedua
tentang tahapan
pengajuan koperasi yang berbadan hukum terdapat tiga tahapan tentang pengajuan
pendirian koperasi. Tahapan-tahapan tersebut terlihat cukup mudah bagi
masyarakat yang ingin mendirikan koperasi.
Dan
didalam poin ketiga tentang biaya untuk pengesahan akta pendirian koperasi juga
dijelaskan bahwa tidak dipungut biaya sedikitpun (free). Hal ini membuktikan
bahwa pemerintah telah berusaha untuk menumbuhkan minat dari masyarakat dalam
mendirikan koperasi.
Namun hal
yang terpenting setelah koperasi itu berdiri adalah mempertahankan dan
mengembangkan kelangsungan usaha koperasi itu sendiri, serta bagaimana membuat
kekompakan diantara anggota. Sebab sampai saat ini, permasalahan yang sering
terjadi di dalam koperasi adalah banyak nya koperasi yang terdaftar didalam database namun tidak aktif beroperasi
karena beberapa faktor.
Fenomena
yang terjadi di masyarakat adalah mereka lebih senang bertransaksi di
perusahaan-perusahaan besar, padahal barang dan jasa yang ditawarkan oleh
koperasi tidak kalah saing. Oleh sebab itu dalam mendirikan koperasi kita juga
harus memikirkan bagaimana menarik masyarakat agar melakukan transaksi ekonomi
di koperasi yang kita dirikan.
Sumber: