Tuesday 20 October 2015

Tata Cara Pendirian Koperasi


TATA CARA
PENDIRIAN KOPERASI

Kebijakan dan langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan perekonomian nasional agar semakin tumbuh dan berkembang secara wajar dan proporsional telah dilakukan. Kebijakan dan langkah tersebut dilakukan dengan memprioritaskan pemberdayaan koperasi, pengusaha kecil dan menengah.

Seiring dengan usaha pemerintah diatas, seluk beluk dan segala sesuatu tentang koperasi perlu dinformasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat luas. Untuk mewujudkan komitmen tersebut, pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha masyarakat melalui perkoperasian.

Berbagai kemudahan telah diusahakan oleh pemerintah. Salah satunya adalah kemudahan untuk mendirikan koperasi kepada masyarakat. Masyarakat lebih leluasa untuk menentukan skala/jenis usaha koperasi sesuai dengan kepentingan anggota, tanpa terikat pada nama dan wilayah kerja koperasi. Disamping itu, pengesahan akta pendirian koperasi juga dipermudah, yaitu dilakukan oleh pejabat Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/ Kota madya.

Berikut akan dijelaskan lebih rinci tentang tata cara pendirian koperasi yang sesuai dengan peraturan Menteri Koperasi :
       I.            DASAR HUKUM
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar;
  2. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
  3. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi;
    II.            TAHAPAN PENGAJUAN KOPERASI YANG BERBADAN HUKUM
  1. RAPAT PEMBENTUKAN
  2. PENGAJUAN BERKAS PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
  3. PENINJAUAN LAPANGAN
1. RAPAT PEMBENTUKAN
  • a. Koperasi Primer dihadiri minimal 20 orang, dan untuk Koperasi Skunder minimal 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hokum yang diwakili oleh kuasanya.
  • b. Dihadiri Pejabat Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Semarang;
  • c. Yang dibahas dalam rapat tersebut antara lain :
  • 1) Nama dan kedudukan koperasi;
  • 2) Keanggotaan;
  • 3) Usaha yang akan dijalankan;
  • 4) Permodalan;
  • 5) Pemilihan Pengurus dan Pengawas;
  • 6) Konsep Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
2. PENGAJUAN BERKAS PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
PERSYARATAN :
  • a. Permohonan Pengesahan Akte Pendirian Koperasi bermeterai Rp. 6.000,-
  • b. Petikan Berita Acara Rapat Pendirian/Pembentukan Koperasi;
  • c. Neraca Awal;
  • d. Tanda Bukti Setoran Anggota
  • e. Daftar hadir Rapat Pembentukan.
  • f. Daftar Nama Pendiri;
  • g. Fotokopi KTP Pendiri;
  • h. Akte Pendirian dari Notaris;
  • i. Rencana Awal Kegiatan Usaha;
  • j. Biodata Pengurus dan Penagawas;
  • k. Surat Keterangan status Kantor;
  • l. Daftar Inventaris kantor
3. PENINJAUAN LAPANGAN
DICEK KE LAPANGAN (SEKRETARIAT KOPERASI) OLEH TIM BADAN HUKUM KOPERASI
HASIL TIM PENINJAUAN LAPANGAN :
  • a. Apabila sudah memenuhi persyaratan baik administrasi maupun kelengkapan di lapangan maka diterbitkan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.
  • b. Apabila ada kekurangan, untuk dilengkapi dahulu, sampai batas waktu paling lama 3 bulan, kalau lebih dari 3 bulan maka berkas dikembalikan kepada Koperasi.
    III.            BIAYA
Untuk pengesahan akta pendirian koperasi tidak dipungut biaya.

Dari tata cara pendirian koperasi diatas, kita dapat lebih mudah mengetahui tentang syarat dan ketentuan serta dasar hukum dalam pendirian koperasi. Didalam poin kedua tentang tahapan pengajuan koperasi yang berbadan hukum terdapat tiga tahapan tentang pengajuan pendirian koperasi. Tahapan-tahapan tersebut terlihat cukup mudah bagi masyarakat yang ingin mendirikan koperasi.

Dan didalam poin ketiga tentang biaya untuk pengesahan akta pendirian koperasi juga dijelaskan bahwa tidak dipungut biaya sedikitpun (free). Hal ini membuktikan bahwa pemerintah telah berusaha untuk menumbuhkan minat dari masyarakat dalam mendirikan koperasi.

Namun hal yang terpenting setelah koperasi itu berdiri adalah mempertahankan dan mengembangkan kelangsungan usaha koperasi itu sendiri, serta bagaimana membuat kekompakan diantara anggota. Sebab sampai saat ini, permasalahan yang sering terjadi di dalam koperasi adalah banyak nya koperasi yang terdaftar didalam database namun tidak aktif beroperasi karena beberapa faktor.

Fenomena yang terjadi di masyarakat adalah mereka lebih senang bertransaksi di perusahaan-perusahaan besar, padahal barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi tidak kalah saing. Oleh sebab itu dalam mendirikan koperasi kita juga harus memikirkan bagaimana menarik masyarakat agar melakukan transaksi ekonomi di koperasi yang kita dirikan.



Sumber:

Thursday 15 October 2015

ANDAI AKU MENJADI MENTERI KOPERASI



“ANDAI AKU MENJADI MENTERI KOPERASI”

Menjadi seorang menteri koperasi tidaklah mudah, sebagai orang nomer satu dilingkungan per-koperasian tersebut, seorang menteri koperasi tentulah harus menguasai seluk beluk dari koperasi itu sendiri. 
Sedikitnya terdapat 11 ketentuan-ketentuan pokok perkoperasian yang diatur dalam Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Undang-undang ini merupakan pengganti Undang-undang No. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok koperasian.
Sebelas hal-hal tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Landasan dan asas koperasi
2.      Tujuan koperasi
3.      Fungsi dan peran koperasi
4.      Prinsip koperasi
5.      Pembentukan koperasi dan status badan hukum koperasi
6.      Jenis koperasi
7.      Keanggotaan koperasi
8.      Perangkat organisasi koperasi
9.      Modal koperasi
10.  Lapangan Usaha Koperasi
11.  Sisa hasil usaha
“Andai aku menjadi Menteri Koperasi”, kalimat ini sungguh menggembirakan jika menjadi suatu kenyataan dan bukan menjadi suatu angan-angan belaka. Kesebelas ketentuan-ketentuan pokok tentang perkoperasian diatas barulah sedikit hal yang harus dikuasai bila saya menjadi seorang Menteri Koperasi.

Hal pertama yang harus saya persiapkan sebagai Menteri Koperasi adalah membangun Internal yang tangguh. Untuk membangun Internal yang tangguh, saya juga harus membutuhkan seorang Sekretaris Koperasi untuk membawahi Kepala Biro Perencanaan, Kepala Biro Keuangan, dan Kepala Biro Umum. Setelah memiliki Sekeretasis Koperasi, saya harus memiliki seorang Staf Ahli untuk membawahi 5 SubBid dibawahnya. Selain itu saya juga membutuhkan seorang Inspektorat dan Delapan Kepala Deputi untuk membantu saya dalam mengurus Bidang-bidang yang ada didalam struktur Perkoperasian.

Dalam memilih dan menentukan Orang-orang yang akan menjadi Staf Ahli, Inspektorat dan Kepala-kepala Deputi, saya tidak boleh menentukan itu sendiri. Saya harus mempertimbangkan usulan dan saran dari beberapa sumber, termasuk menentukan nya bersama Bapak Presiden.

Setelah memiliki orang-orang tersebut yang akan membantu saya dalam mengurusi perkoperasian, saya harus memastikan bahwa mereka memegang dan melaksanakan janji setia mereka kepada saya dan saya harus memberi nasihat kepada mereka agar tidak menyalah-gunakan posisi mereka untuk membantu saya mewujudkan koperasi yang lebih baik lagi dari sebelumnya.

Tahapan kedua setelah menyusun strategi agar memperkuat Internal yakni memperbaiki Eksternal dan masalah-masalah yang sudah ada didalam perkoperasian. Hal ini sangat penting sekali, karena di era perekonomian Indonesia yang melemah akibat imbas dari perkonomian global yang tengah terjadi, memaksa pemerintah untuk terus bergerak aktif mengantisipasi permasalahan yang tengah terjadi.

Salah satu hal yang dilakukan adalah penguatan perekonomian mikro dengan mendorong para pelaku usaha kecil menengah (UKM) dan Koperasi untuk terus menggerakkan roda perekonomian rakyat. Hal ini membuktikan bahwa koperasi dan UKM dapat menjadi tulang punggung dan roda perekonomian nasional. Ini merupakan tugas yang cukup besar bagi Meteri Koperasi karena ia dijadikan sebagai tumpuan bagi perekonomian.

Oleh karena itu, bila saya menjadi Menteri Koperasi, berarti saya harus mengatasi masalah-masalah yang ada dalam perkoperasian, baru kemudian Koperasi dan UKM dapat dijadikan sebagai tumpuan bagi perekonomian Nasional.

Masalah perkoperasian yang tengah terjadi adalah banyaknya koperasi yang ada namun tidak diimbangin dengan jumlah anggota yang merata disetiap koperasi. Kurangnya anggota didalam koperasi ini diakibatkan karena minimnya kepercayaan anggota-anggota koperasi kepada pengurus koperasi.

Sebab banyak terjadi kasus yang melibatkan pengurus koperasi yang tidak jujur, pengurus koperasi yang tidak jujur ini hilang tanpa jejak dengan membawa uang milik anggota-anggoota koperasi, hal ini menimbulkan minat masyarakat untuk menjadi anggota koperasi menjadi turun.

Permasalahan diatas adalah tanggung jawab saya bilamana saya menjadi Menteri Koperasi, untuk mengatasi permasalahan tersebut saya akan sedikit menerapkan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Menteri-menteri sebelum saya. Salah satu kebijakan itu adalah mengeluarkan keanggotaan dan data koperasi yang tidak aktif dari database. Selain itu, dapat juga dibentuk suatu tim yang berfungsi untuk mengawasi kinerja dari pengurus koperasi.

Mengikuti kebijakan Menteri sebelum saya bukan lah suatu kesalahan jika kebijakan itu merupakan jalan keluar yang terbaik demi kemajuan dan perkembangan khususnya di lingkungan perkoperasian.
Setelah berupaya untuk mengatasi masalah-masalah diatas saya masih memiliki banyak tugas untuk mewujudkan koperasi yang lebih baik dari sebelumnya. Koperasi dan UKM masih belum familiar dikalangan anak muda, jadi tugas saya sebagai Menteri Koperasi adalah menumbuhkan minat masyarakat, khususnya kalangan muda untuk menarik perhatian mereka kepada Koperasi dan UKM.

Walaupun tugas saya bukan langsung turun tangan ke lapangan untuk mensosialisasikan dan menarik perhatian mereka kepada koperasi dan UKM, namun saya berkewajiban untuk mengarahkan bawahan saya untuk membuat koperasi ini agar lebih memiliki daya tarik bagi masyarakat, khususnya kalangan muda.



Sumber :
http://m.liputan6.com/news/read/2336654/menteri-koperasi-sudah-teruji-pada-1998-ukm-solusi-saat-krisis/