Tuesday 20 October 2015

Tata Cara Pendirian Koperasi


TATA CARA
PENDIRIAN KOPERASI

Kebijakan dan langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan perekonomian nasional agar semakin tumbuh dan berkembang secara wajar dan proporsional telah dilakukan. Kebijakan dan langkah tersebut dilakukan dengan memprioritaskan pemberdayaan koperasi, pengusaha kecil dan menengah.

Seiring dengan usaha pemerintah diatas, seluk beluk dan segala sesuatu tentang koperasi perlu dinformasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat luas. Untuk mewujudkan komitmen tersebut, pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha masyarakat melalui perkoperasian.

Berbagai kemudahan telah diusahakan oleh pemerintah. Salah satunya adalah kemudahan untuk mendirikan koperasi kepada masyarakat. Masyarakat lebih leluasa untuk menentukan skala/jenis usaha koperasi sesuai dengan kepentingan anggota, tanpa terikat pada nama dan wilayah kerja koperasi. Disamping itu, pengesahan akta pendirian koperasi juga dipermudah, yaitu dilakukan oleh pejabat Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/ Kota madya.

Berikut akan dijelaskan lebih rinci tentang tata cara pendirian koperasi yang sesuai dengan peraturan Menteri Koperasi :
       I.            DASAR HUKUM
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar;
  2. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
  3. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi;
    II.            TAHAPAN PENGAJUAN KOPERASI YANG BERBADAN HUKUM
  1. RAPAT PEMBENTUKAN
  2. PENGAJUAN BERKAS PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
  3. PENINJAUAN LAPANGAN
1. RAPAT PEMBENTUKAN
  • a. Koperasi Primer dihadiri minimal 20 orang, dan untuk Koperasi Skunder minimal 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hokum yang diwakili oleh kuasanya.
  • b. Dihadiri Pejabat Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Semarang;
  • c. Yang dibahas dalam rapat tersebut antara lain :
  • 1) Nama dan kedudukan koperasi;
  • 2) Keanggotaan;
  • 3) Usaha yang akan dijalankan;
  • 4) Permodalan;
  • 5) Pemilihan Pengurus dan Pengawas;
  • 6) Konsep Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
2. PENGAJUAN BERKAS PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
PERSYARATAN :
  • a. Permohonan Pengesahan Akte Pendirian Koperasi bermeterai Rp. 6.000,-
  • b. Petikan Berita Acara Rapat Pendirian/Pembentukan Koperasi;
  • c. Neraca Awal;
  • d. Tanda Bukti Setoran Anggota
  • e. Daftar hadir Rapat Pembentukan.
  • f. Daftar Nama Pendiri;
  • g. Fotokopi KTP Pendiri;
  • h. Akte Pendirian dari Notaris;
  • i. Rencana Awal Kegiatan Usaha;
  • j. Biodata Pengurus dan Penagawas;
  • k. Surat Keterangan status Kantor;
  • l. Daftar Inventaris kantor
3. PENINJAUAN LAPANGAN
DICEK KE LAPANGAN (SEKRETARIAT KOPERASI) OLEH TIM BADAN HUKUM KOPERASI
HASIL TIM PENINJAUAN LAPANGAN :
  • a. Apabila sudah memenuhi persyaratan baik administrasi maupun kelengkapan di lapangan maka diterbitkan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.
  • b. Apabila ada kekurangan, untuk dilengkapi dahulu, sampai batas waktu paling lama 3 bulan, kalau lebih dari 3 bulan maka berkas dikembalikan kepada Koperasi.
    III.            BIAYA
Untuk pengesahan akta pendirian koperasi tidak dipungut biaya.

Dari tata cara pendirian koperasi diatas, kita dapat lebih mudah mengetahui tentang syarat dan ketentuan serta dasar hukum dalam pendirian koperasi. Didalam poin kedua tentang tahapan pengajuan koperasi yang berbadan hukum terdapat tiga tahapan tentang pengajuan pendirian koperasi. Tahapan-tahapan tersebut terlihat cukup mudah bagi masyarakat yang ingin mendirikan koperasi.

Dan didalam poin ketiga tentang biaya untuk pengesahan akta pendirian koperasi juga dijelaskan bahwa tidak dipungut biaya sedikitpun (free). Hal ini membuktikan bahwa pemerintah telah berusaha untuk menumbuhkan minat dari masyarakat dalam mendirikan koperasi.

Namun hal yang terpenting setelah koperasi itu berdiri adalah mempertahankan dan mengembangkan kelangsungan usaha koperasi itu sendiri, serta bagaimana membuat kekompakan diantara anggota. Sebab sampai saat ini, permasalahan yang sering terjadi di dalam koperasi adalah banyak nya koperasi yang terdaftar didalam database namun tidak aktif beroperasi karena beberapa faktor.

Fenomena yang terjadi di masyarakat adalah mereka lebih senang bertransaksi di perusahaan-perusahaan besar, padahal barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi tidak kalah saing. Oleh sebab itu dalam mendirikan koperasi kita juga harus memikirkan bagaimana menarik masyarakat agar melakukan transaksi ekonomi di koperasi yang kita dirikan.



Sumber:

No comments:

Post a Comment