“ANDAI
AKU MENJADI MENTERI KOPERASI”
Menjadi
seorang menteri koperasi tidaklah mudah, sebagai orang nomer satu dilingkungan
per-koperasian tersebut, seorang menteri koperasi tentulah harus menguasai
seluk beluk dari koperasi itu sendiri.
Sedikitnya
terdapat 11 ketentuan-ketentuan pokok perkoperasian yang diatur dalam
Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Undang-undang ini
merupakan pengganti Undang-undang No. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok
koperasian.
Sebelas
hal-hal tersebut adalah sebagai berikut:
1. Landasan
dan asas koperasi
2. Tujuan
koperasi
3. Fungsi
dan peran koperasi
4. Prinsip
koperasi
5. Pembentukan
koperasi dan status badan hukum koperasi
6. Jenis
koperasi
7. Keanggotaan
koperasi
8. Perangkat
organisasi koperasi
9. Modal
koperasi
10. Lapangan
Usaha Koperasi
11. Sisa
hasil usaha
“Andai
aku menjadi Menteri Koperasi”, kalimat ini sungguh menggembirakan jika menjadi
suatu kenyataan dan bukan menjadi suatu angan-angan belaka. Kesebelas
ketentuan-ketentuan pokok tentang perkoperasian diatas barulah sedikit hal yang
harus dikuasai bila saya menjadi seorang Menteri Koperasi.
Hal
pertama yang harus saya persiapkan sebagai Menteri Koperasi adalah membangun
Internal yang tangguh. Untuk membangun Internal yang tangguh, saya juga harus
membutuhkan seorang Sekretaris Koperasi untuk membawahi Kepala Biro
Perencanaan, Kepala Biro Keuangan, dan Kepala Biro Umum. Setelah memiliki
Sekeretasis Koperasi, saya harus memiliki seorang Staf Ahli untuk membawahi 5
SubBid dibawahnya. Selain itu saya juga membutuhkan seorang Inspektorat dan
Delapan Kepala Deputi untuk membantu saya dalam mengurus Bidang-bidang yang ada
didalam struktur Perkoperasian.
Dalam memilih dan menentukan Orang-orang yang akan menjadi Staf Ahli, Inspektorat dan Kepala-kepala Deputi, saya tidak boleh menentukan itu sendiri. Saya harus mempertimbangkan usulan dan saran dari beberapa sumber, termasuk menentukan nya bersama Bapak Presiden.
Setelah memiliki orang-orang tersebut yang akan membantu saya dalam mengurusi perkoperasian, saya harus memastikan bahwa mereka memegang dan melaksanakan janji setia mereka kepada saya dan saya harus memberi nasihat kepada mereka agar tidak menyalah-gunakan posisi mereka untuk membantu saya mewujudkan koperasi yang lebih baik lagi dari sebelumnya.
Tahapan kedua setelah menyusun strategi agar memperkuat Internal yakni memperbaiki Eksternal dan masalah-masalah yang sudah ada didalam perkoperasian. Hal ini sangat penting sekali, karena di era perekonomian Indonesia yang melemah akibat imbas dari perkonomian global yang tengah terjadi, memaksa pemerintah untuk terus bergerak aktif mengantisipasi permasalahan yang tengah terjadi.
Salah satu hal yang dilakukan adalah penguatan perekonomian mikro dengan mendorong para pelaku usaha kecil menengah (UKM) dan Koperasi untuk terus menggerakkan roda perekonomian rakyat. Hal ini membuktikan bahwa koperasi dan UKM dapat menjadi tulang punggung dan roda perekonomian nasional. Ini merupakan tugas yang cukup besar bagi Meteri Koperasi karena ia dijadikan sebagai tumpuan bagi perekonomian.
Oleh karena itu, bila saya menjadi Menteri Koperasi, berarti saya harus mengatasi masalah-masalah yang ada dalam perkoperasian, baru kemudian Koperasi dan UKM dapat dijadikan sebagai tumpuan bagi perekonomian Nasional.
Masalah perkoperasian yang tengah terjadi adalah banyaknya koperasi yang ada namun tidak diimbangin dengan jumlah anggota yang merata disetiap koperasi. Kurangnya anggota didalam koperasi ini diakibatkan karena minimnya kepercayaan anggota-anggota koperasi kepada pengurus koperasi.
Sebab banyak terjadi kasus yang melibatkan pengurus koperasi yang tidak jujur, pengurus koperasi yang tidak jujur ini hilang tanpa jejak dengan membawa uang milik anggota-anggoota koperasi, hal ini menimbulkan minat masyarakat untuk menjadi anggota koperasi menjadi turun.
Permasalahan diatas adalah tanggung jawab saya bilamana saya menjadi Menteri Koperasi, untuk mengatasi permasalahan tersebut saya akan sedikit menerapkan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Menteri-menteri sebelum saya. Salah satu kebijakan itu adalah mengeluarkan keanggotaan dan data koperasi yang tidak aktif dari database. Selain itu, dapat juga dibentuk suatu tim yang berfungsi untuk mengawasi kinerja dari pengurus koperasi.
Mengikuti kebijakan Menteri sebelum saya bukan lah suatu kesalahan jika kebijakan itu merupakan jalan keluar yang terbaik demi kemajuan dan perkembangan khususnya di lingkungan perkoperasian.
Setelah
berupaya untuk mengatasi masalah-masalah diatas saya masih memiliki banyak
tugas untuk mewujudkan koperasi yang lebih baik dari sebelumnya. Koperasi dan
UKM masih belum familiar dikalangan anak muda, jadi tugas saya sebagai Menteri
Koperasi adalah menumbuhkan minat masyarakat, khususnya kalangan muda untuk
menarik perhatian mereka kepada Koperasi dan UKM.
Walaupun tugas saya bukan langsung turun tangan ke lapangan untuk mensosialisasikan dan menarik perhatian mereka kepada koperasi dan UKM, namun saya berkewajiban untuk mengarahkan bawahan saya untuk membuat koperasi ini agar lebih memiliki daya tarik bagi masyarakat, khususnya kalangan muda.
Sumber :
http://m.liputan6.com/news/read/2336654/menteri-koperasi-sudah-teruji-pada-1998-ukm-solusi-saat-krisis/
No comments:
Post a Comment