Dengan kembalinya ke
UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasca dibatalkan oleh
Mahkamah Konstitusi, UU Nomor 17 tahun 2012, berarti KOPERASI masih diartikan
sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi
dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Dalam koperasi,
modal dan kegiatan usaha dilakukan secara bersama-sama dan hasilnya juga untuk
kesejahteraan anggotanya secara bersama-sama. Koperasi sebagai ”Soko
Guru” perekonomian rakyat yang keberadaan dan eksistensinya dijamin oleh
undang-undang. Soko Guru sendiri berarti sesuatu yang menjadi penegak atau
pengukuh yang bersifat mandiri dan eksis.
Pernyataan
diatas adalah tujuan didirikannya Koperasi itu sendiri, sebab tidak ada badan
usaha yang mampu memposisikan dirinya seperti Koperasi. Koperasi dibuat dan
dibangun dengan tujuan untuk menjadi salah satu lembaga yang dapat menopang
perekonomian rakyat dengan mengajak rakyat untuk sama-sama berpartisipasi
didalam keanggotaan Koperasi.
Bila
kita lihat keaadaan Koperasi yang sekarang ini, mungkin tujuan dari Koperasi
seperti yang telah disebutkan diatas masih jauh dari realitanya. Walaupun tidak
sedikit koperasi yang telah mampu menjadi sosok sokoguru bagi perekonomian
rakyat. Pada artikel ini saya akan membahas Koperasi secara umum dan kesiapan
koperasi secara umum untuk menjadi sokoguru perekonomian rakyat.
Koperasi
harus selalu membenahi diri mereka terlebih di era global ini, dimana Indonesia
akan dihadapkan dengan MEA, koperasi sebagai tonggak perekonomian rakyat harus
mampu mengfungsikan dirinya dengan baik sesuai tujuan diadakannya koperasi itu
sendiri serta membantu perekonomian rakyat Indonesia dalam menghadapi MEA.
Perlu beberapa upaya yang harus
dilakukan untuk menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional,
yang perlu ditekankan adalah: pertama, koperasi harus yang berdaya saing dalam
dunia usaha, pada awalnya mungkin persaingan koperasi dengan badan usaha yang
lain tidak sesulit yang terjadi sekarang ini. Perlu diingat bahwa kita telah
siap masuk ke era global, dimana MEA membuat pesaing-pesaing untuk Koperasi
menjadi semakin banyak.
Kedua, profesionalisme SDM dan
Konsentrasi Usaha Koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan anggota, sikap profesionalisme
ini harus wujud didalam diri setiap anggota Koperasi, khususnya pemimpin
Koperasi itu sendiri. Dan ketiga adalah Koperasi, BUMN serta Swasta harus
dalam kesetaraan dunia usaha., hal ini berarti Koperasi harus bisa bermanfaat
bagi para anggotanya dan juga lingkungan sekitarnya, disamping itu Koperasi
harus siap bersaing dengan badan usaha lainnya.
Untuk
membuat koperasi menjadi mantap dalam menopang perekonomian rakyat maka perlu
upaya-upaya yang dilakukan, seperti pernyataan Gubernur Jawa Timur berikut, Sudah
jelas dan nyata kalau ekonomi di Jawa Timur Soko Gurunya adalah Koperasi dan
UMKM. Maka Koperasi dan UMKM tidak boleh di biarkan, Koperasi dan UMKM harus di
dipelihara betul. Dibantu, di dukung, diberikan modal untuk mendorong
Koperasi dan UMKM menjadi kekuatan utama pembangunan ekonomi.
Gubernur
Soekarwo lebih lanjut mengatakan dari pemerintah ke pemerintah Koperasi sangat
penting dan dalam konsep yang dibuat pemerintahan sekarang menamai Kemandirian
ekonomi. “ Ekonomi itu mandiri kalau kekuatan ekonomi rakyat kecil di
bantu dan tidak dibiarkan, Pemerintah wajib mengurus, ” kata Sokarwo. Ekonomi
kecil, ekonomi kerakyatan harus dibangun dan dibiayai oleh pemerintah, kalau
tidak masyarakat bawah cuma akan menjadi penonton terhadap pembangunan ekonomi
dan pemerintah akan membayar mahal sekali, karena yang kecil akan protes karena
ketidak adilan.
Ketika
kemandirian Ekonomi itu terwujud maka Koperasi telah sukses menjadi sokoguru
bagi perekonomian rakyat, yang perlu kita lakukan adalah bagaimana mewujudkan
hal tersebut dengan kondisi Koperasi yang sekarang ini. Jawabannya sudah pasti,
kita harus meluruskan kesalahpahaman didalam diri kebanyakan anggota-anggota
koperasi, memperbaiki manajemen perkoperasian, sehingga Koperasi itu ada sesuai
tujuannya semula.
Menjadikan
Koperasi sebagai Sokoguru bagi perekonomian rakyat tidaklah semudah membalikkan
telapak tangan. Mujib Afan mengakui bahwa Koperasi dan UMKM di Jawa Timur
masih mengalami beberapa kendala yang dihadapi, seperti lemahnya SDM,
pemasaran, modal dan tehnologi yang berkaitan dengan tehnologi lebelling dan
packaging.
Untuk
itu, katanya, pemerintah lewat Dinas Koperasi dan UMKM akan secara kontinyu
melakukan program pendampingan kepada Koperasi/UMKM. Di Kementerian Koperasi
atau Dinas Koperasi Ptovinsi, program itu menyangkut dengan tata kelola dan
kelembagaan. Beberapa hal lain juga di coba semaksimal mungkin seperti
pendampingan jaringan usaha dan pendampingan fasilitasi pembiayaannya.
Program
pendampingan yang diberikan pemerintah kepada koperasi tersebut baik untuk
dilakukan sebagai langkah awal dalam membimbing Koperasi untuk sampai kepada
tujuannya, namun pemerintah harus dapat meyakinkan para pengurus dan anggota
koperasi untuk lebih mandiri dalam mengelola Koperasi mereka. Sehingga, ketika
pemerintah telah mendanai Koperasi serta memberikan bimbingan secara langsung
maka pengurus Koperasi juga harus siap sudah menjadi yang terbaik dalam
memanajemen Koperasinya.
Pengurus
koperasi tidak boleh malu bertanya kepada Koperasi-koperasi yang telah lebih
dahulu sukses, jika perlu diadakan semacam studibanding kepada
Koperasi-koperasi yang telah maju lebih dahulu, sehingga Koperasi yang ada di
Indonesia dapat menjadi naungan serta Sokoguru bagi perekonomian rakyat di
Indonesia.
Sumber: