Tuesday 17 November 2015



WAJAH KOPERASI INDONESIA SAAT INI

Koperasi adalah suatu lembaga atau badan hukum yang diakui keberadaannya oleh negara, koperasi juga hasil bentukan dari orang per orang atau kelompok-kelompok dengan tujuan yang sama yakni mensejahterakan para anggota serta melandaskan seluruh kegiatannya berdasarkan pada prinsip-prinsip perkoperasian sekaligus sebagai wujud gerakan ekonomi rakyat (khususnya rakyat kecil menengah) yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Moh. Hatta yang diberi gelar sebagai  Bapak Koperasi Indonesia pada Kongres Koperasi Indonesia di Bandung pada tanggal 17 Juli 1953, memberikan perhatian yang mendalam terhadap penderitaan yang dialami oleh rakyat kecil, sehingga mendorong pria kelahiran 12 Agustus 1902 ini untuk mempelopori Gerakan Koperasi yang pada prinsipnya bertujuan memperbaiki nasib golongan miskin dan kelompok ekonomi lemah.
Sampai saat ini, koperasi dikembangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia. KUD sebagai koperasi program yang didukung dengan program pembangunan untuk membangun KUD. Di sisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan bea pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh).
Pada masa ini, koperasi di Indonesia yang pada awalnya diberi perhatian yang khusus oleh Bapak Moh. Hatta sebagai jalan untuk memperbaiki nasib golongan miskin dan kelompok ekonomi lemah telah kurang pancaran sinarnya di kalangan masyarakat Indonesia. Seperti pada tulisan saya sebelumnya, hal yang membuat koperasi kurang familiar di kalangan masyarakat Indonesia adalah banyaknya koperasi yang ada namun tidak diimbangi dengan jumlah anggota yang merata disetiap koperasi. Kurangnya anggota didalam koperasi ini diakibatkan karena minimnya kepercayaan anggota-anggota koperasi kepada pengurus koperasi.
Anggota-anggota koperasi yang memiliki kepercayaan sangat minim kepada pengurus koperasi ini diakibatkan banyaknya kasus yang terjadi di Indonesia tentang perkoperasian, kasus-kasus seperti pengurus koperasi yang tidak jujur dan hilang tanpa jejak dengan membawa uang milik anggota-anggota serta manajemen yang kurang baik didalam perkoperasian tersebut.
Hal diatas mengingatkan kita pada kejadian pada tahun 1990-an, dimana pada saat itu banyak sekali Bank yang berdiri namun dalam waktu kurang dari satu tahun banyak Bank yang pada akhirnya harus gulung tikar. Penyebab banyaknya Bank pada saat itu sampai harus gulung tikar adalah kurangnya manajemen yang baik dalam pengelolaan dana serta banyak uang yang dibawa kabur oleh pemilik bank. Hal serupa kini tengah dialami didunia perkoperasian di Indonesia, dengan banyaknya koperasi di Indonesia tetapi tidak diiringi dengan pengawasan yang ketat terhadap pengurus koperasi, sehingga masyarakat menjadi ragu untuk bergabung atau bertransaksi ke dalam koperasi.
Sedikit kita menengok perkoperasian di luar negeri, koperasi terbanyak bergerak di sektor keuangan (perbankan, asuransi, koperasi kredit/credit union) sebesar 40 persen, disusul koperasi pertanian (termasuk kehutanan) 33 persen, koperasi ritel/wholesale 25 persen, sisanya koperasi kesehatan, energi, manufaktur, dan sebagainya. Dari 300 koperasi itu, 63 ada di AS, 55 di Perancis, 30 di Jerman, 23 di Italia, dan 19 di Belanda. Yang menarik, di negara-negara kapitalis liberal ini, tidak memiliki UU dan menteri koperasi.
Meski demikian, bukan berarti di negara-negara yang mempunyai UU dan menteri koperasi, koperasinya tidak berkembang baik. Sebut saja Jepang yang menempatkan 13 koperasinya dalam Global 300, salah satunya adalah Zen Noh, koperasi pertanian yang turnover-nya 63.449 juta dollar AS dan aset 18,357 juta dollar AS (2005), menduduki peringkat pertama. Lalu, Korea Selatan dua koperasi, India (tiga koperasi), bahkan Singapura menempatkan dua koperasi (koperasi konsumen dan asuransi) dalam deretan Global 300. Atau dalam kelompok/daftar koperasi negara berkembang, disebut Developing 300 Project, dengan turnover tertinggi 504 juta dollar AS, ada negara, seperti Malaysia, Thailand, Vietnam, atau Filipina, yang masing-masing menyumbang lima koperasi. Dari Afrika, seperti Etiopia, Kenya, Tanzania, dan Uganda, masing-masing menyumbangkan lima koperasi.
Entah karena keteledoran otoritas atau manajemen koperasi, koperasi kita belum ada yang memenuhi syarat untuk masuk dalam kelompok ini, tak satupun koperasi dari Indonesia yang terjaring dalam 300 koperasi terbesar dan terbaik Global. Apa yang terjadi dengan perkembangan koperasi di Indonesia sehingga penampilannya jauh tertinggal dari koperasi-koperasi di negara lain, bahkan dari negara-negara sedang berkembang lainnya?
Hal berikutnya yang menjadi perhatian kita adalah koperasi di Indonesia dijadikan sebagai pembackup dalam perekonomian nasional, apakah koperasi mampu memenuhi tanggung jawabnya untuk ikut serta mendorong perekonomian nasional apabila permasalahan yang tengah terjadi didalam perkoperasian itu sendiri seperti ini.
Hingga akhir 2013 jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia tercatat sebanyak 57.895.721, atau naik 2,41% dari 56.534.592 pada 2012. Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan berharap, tahun  ini, jumlahnya kembali membengkak hingga di atas 58 juta. Selanjutnya, dalam empat tahun ke depan, di antara 58 juta UMKM itu ada yang mampu menembus ke blantika bisnis internasional. Setidaknya hingga level ASEAN dulu. Apalagi, pada 2015, akan dideklarasikan terbentuknya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Data statistik koperasi tersebut baru menunjukkan besarnya minat masyarakat Indonesia untuk membuat koperasi dan UKM.
Dari hampir 58 juta UMKM yang ada tersebut masih banyak koperasi yang terdaftar namun sudah  tidak aktif lagi. Hal inilah yang menimbulkan wajah koperasi di Indonesia kurang baik. Apabila koperasi mampu membenahi menejemen  dan strukturnya sehingga anggota-anggota dapat kembali percaya kepada pengurus koperasi, bahkan target koperasi yang dijadikan salah satu pendukung perekonomian di Indonesia juga mampu memikul tanggung jawabnya. Selain itu keuntungan yang akan didapat bila menjadi anggota koperasi sangat besar sehingga dapat menumbuhkan minat masyarakat untuk bergabung kedalam koperasi dan pada akhirnya koperasi yang pada awalnya hanya usaha mikro dapat berkembang menjadi usaha besar.
Seperti itulah wajah koperasi Indonesia saat ini dan sedikit cara bagaimana memperbaiki keadaan koperasi saat ini.





Sumber :


No comments:

Post a Comment