Saturday 19 March 2016

Hukum dan Hukum Ekonomi


Codifiecatie atau asal kata untuk istilah kodifikasi dapat diartikan sebagai bentuk usaha penyusunan menjadi satu bagian yang utuh dari beberapa jenis hukum yang berlaku secara menyeluruh dan dijadikan kedalam satu buku yang tersusun rapih dan diresmikan oleh pemerintahan yang ada. Kodifikasi dapat dihubungkan dengan Unifikasi sehingga terdapat beberapa kemungkinan status hukum, seperti hukum telah dikodifikasi namun belum diunifikasi atau hukum telah diunifikasi namun belum dikodifikasi.

Sedikitnya terdapat 3 Tujuan Kodifikasi Hukum :

1.   Terciptanya kepastian Hukum.

2.    Terciptanya kesatuan Hukum untuk menghindari hal seperti kemungkinan terjadinya penyimpangan hukum dalam pelaksanaanya.

3.     Hukum yang terlihat lebih sederhana karena telah dijadikan kedalam satu buku.

Kodifikasi tidak boleh terlepas dari unsur-unsur berikut :

1.      Jenis-jenis hukum tertentu.

2.      Sistematis dan Lengkap.

Berikut Contoh Kodifikasi yang ada di Indonesia :

a.       Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pada tanggal 1 Mei 1948.

b.      Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (sekarang KUHPer) pada tanggal 1 Mei 1848.

Hukum mengatur perekonomian yang ada, Ekonomi itu sendiri dapat diartikan sebagai ilmu sosial yang digunakan untuk  mempelajari tentang kegiatan manusia baik individu terhadap individu lain, individu dengan kelompok, ataupun kelompok dengan kelompok. Hubungan yang ditinjau dalam Ekonomi adalah bagaimana individu atau kelompok tersebut memproduksi, mendistribusi, serta mengkonsumsi barang dan jasa guna memenuhi kebutuhannya yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang terbatas.

Sedangkan Hukum Ekonomi memiliki arti sebagai pedoman yang diatur oleh pemerintah didalam dunia perekonomian suatu negara dan dapat bersifat tertulis ataupun tidak tertulis, publik ataupun privat tergantung sejauh mana hukum tersebut diperlukan dalam mengatur dunia perekonomian suatu negara.

 

 

No comments:

Post a Comment