Codifiecatie atau asal
kata untuk istilah kodifikasi dapat diartikan sebagai bentuk usaha penyusunan
menjadi satu bagian yang utuh dari beberapa jenis hukum yang berlaku secara
menyeluruh dan dijadikan kedalam satu buku yang tersusun rapih dan diresmikan oleh
pemerintahan yang ada. Kodifikasi dapat dihubungkan dengan Unifikasi sehingga
terdapat beberapa kemungkinan status hukum, seperti hukum telah dikodifikasi
namun belum diunifikasi atau hukum telah diunifikasi namun belum dikodifikasi.
Sedikitnya terdapat 3 Tujuan Kodifikasi Hukum :
1. Terciptanya kepastian Hukum.
2. Terciptanya kesatuan Hukum untuk
menghindari hal seperti kemungkinan terjadinya penyimpangan hukum dalam
pelaksanaanya.
3. Hukum yang terlihat lebih sederhana
karena telah dijadikan kedalam satu buku.
Kodifikasi tidak boleh
terlepas dari unsur-unsur berikut :
1.
Jenis-jenis hukum tertentu.
2.
Sistematis dan Lengkap.
Berikut Contoh
Kodifikasi yang ada di Indonesia :
a.
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang pada tanggal 1 Mei 1948.
b.
Kitab
Undang-Undang Hukum Sipil (sekarang KUHPer) pada tanggal 1 Mei 1848.
Hukum mengatur
perekonomian yang ada, Ekonomi itu sendiri dapat diartikan sebagai ilmu sosial
yang digunakan untuk mempelajari tentang
kegiatan manusia baik individu terhadap individu lain, individu dengan kelompok,
ataupun kelompok dengan kelompok. Hubungan yang ditinjau dalam Ekonomi adalah
bagaimana individu atau kelompok tersebut memproduksi, mendistribusi, serta
mengkonsumsi barang dan jasa guna memenuhi kebutuhannya yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang terbatas.
Sedangkan Hukum Ekonomi
memiliki arti sebagai pedoman yang diatur oleh pemerintah didalam dunia
perekonomian suatu negara dan dapat bersifat tertulis ataupun tidak tertulis,
publik ataupun privat tergantung sejauh mana hukum tersebut diperlukan dalam
mengatur dunia perekonomian suatu negara.
No comments:
Post a Comment