Hukum perdata yang berlaku di Indonesia di
adopsi dari hukum perdata yang diterapkan di Belanda (Burgerlijk Wetboek) yang
diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia sebagai Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPer). Hukum ini berlaku dan telah dituangkan dalam bentuk tulisan
serta telah dikodifikasi pada tanggal 1 Mei tahun 1848, dewasa ini banyak hukum
perdata yang pengendaliannya diluar (KUHPer).
Hukum
perdata yang memiliki kedudukan sebagai lawan dari hukum publik sering disebut
sebagai hukum sipil serta hukum privat. Fokus peraturan yang terdapat pada
hukum perdata adalah mengendalikan hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh
subyek-subyek hukum (Manusia dan Badan Usaha).
Berbeda
halnya dengan hukum publik yang mengurus hal-hal dalam kenegaraan dan
kepentingan-kepentingan umum (hukum administrasi dan tata negara), hukum
perdata mengurus berbagai hal seperti perkawinan, kematian (bukan akibat kejahatan),
kegiatan usaha dan urusan-urusan lain yang bersifat perdata lainnya.
Pemahaman
lebih lanjut tentang hukum perdata adalah terbagi nya empat bagian dalam
sistematika hukum perdata sebagai berikut :
1. Buku
I KUHPer mengatur tentang hukum perorangan dan keluarga dalam artian hak dan
kewajiban yang harus ditaati oleh subyek hukum.
2. Buku
II KUHPer mengatur tentang hukum benda dalam artian hak dan kewajiban yang ada
pada subyek hukum dikaitkan dengan kebendaan, seperti hak waris dan penjaminan.
3. Buku
III KUHPer mengatur tentang hukum perikatan (perjanjian) dalam artian hak dan
kewajiban sesama subyek hukum khususnya dibidang perikatan.
4. Buku
IV KUHPer mengatur tentang hukum daluarsa dan pembuktian dalam artian batas
waktu subyek hukum dapat mempergunakan hak dan kewajibannya.
Sumber
:
No comments:
Post a Comment