Saturday 19 March 2016

Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia


Hukum perdata yang berlaku di Indonesia di adopsi dari hukum perdata yang diterapkan di Belanda (Burgerlijk Wetboek) yang diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Hukum ini berlaku dan telah dituangkan dalam bentuk tulisan serta telah dikodifikasi pada tanggal 1 Mei tahun 1848, dewasa ini banyak hukum perdata yang pengendaliannya diluar (KUHPer).

Hukum perdata yang memiliki kedudukan sebagai lawan dari hukum publik sering disebut sebagai hukum sipil serta hukum privat. Fokus peraturan yang terdapat pada hukum perdata adalah mengendalikan hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh subyek-subyek hukum (Manusia dan Badan Usaha).

Berbeda halnya dengan hukum publik yang mengurus hal-hal dalam kenegaraan dan kepentingan-kepentingan umum (hukum administrasi dan tata negara), hukum perdata mengurus berbagai hal seperti perkawinan, kematian (bukan akibat kejahatan), kegiatan usaha dan urusan-urusan lain yang bersifat perdata lainnya.

Pemahaman lebih lanjut tentang hukum perdata adalah terbagi nya empat bagian dalam sistematika hukum perdata sebagai berikut :

1.      Buku I KUHPer mengatur tentang hukum perorangan dan keluarga dalam artian hak dan kewajiban yang harus ditaati oleh subyek hukum.

2.      Buku II KUHPer mengatur tentang hukum benda dalam artian hak dan kewajiban yang ada pada subyek hukum dikaitkan dengan kebendaan, seperti hak waris dan penjaminan.

3.      Buku III KUHPer mengatur tentang hukum perikatan (perjanjian) dalam artian hak dan kewajiban sesama subyek hukum khususnya dibidang perikatan.

4.      Buku IV KUHPer mengatur tentang hukum daluarsa dan pembuktian dalam artian batas waktu subyek hukum dapat mempergunakan hak dan kewajibannya.

 

 

Sumber :

No comments:

Post a Comment