Bukan
hanya manusia sebagai makhluk murni yang dapat dianggap atau dipandang sebagai
subyek hukum, pada dasarnya badan hukum pun dapat dijadikan sebagai subyek
hukum. Dimana badan hukum itu sendiri memiliki arti sebagai suatu badan hasil
bentukan orang per orang yang berada didalamnya hak dan kewajiban serta
hubungan dengan orang lain atau badan lain dalam konteks hukum.
Teori
Fiksi mengatakan bahwa sekalipun syarat-syarat dalam peraturan hukum yang
terdapat pada badan hukum berbeda dengan syarat-syarat dalam peraturan hukum
yang melekat pada manusia, akan tetapi badan hukum tetap bisa dianggap
seolah-olah seperti manusia. Berbeda dengan Teori Organ yang tetap memandang
bahwa peraturan hukum yang ada pada manusia berlaku halnya pada badan hukum. Teori
Kekayaan Tujuan yang memiliki kelemahan pada kesesuaian pernyataan nya yang
hanya cocok pada badan hukum berbentuk yayasan mengartikan badan hukum sebagai
kekayaan yang bukan timbul dari seseorang melainkan kekayaan tersebut terdapat
pada tujuan badan hukum itu sendiri.
Setelah
membahas tentang pengertian serta Teori yang mengemukakan tentang badan hukum
sebagai subyek hukum, sekarang saya akan membahas tentang Benda Bergerak dan
Benda tidak Bergerak sebagai Obyek Hukum.
Menurut
Pasal 504 KUH Perdata tentang benda sebagai obyek hukum, lebih lanjut benda
diklasifikasikan sebagai 2 kelompok besar yaitu, benda bergerak dan benda tidak
bergerak. Benda bergerak adalah benda yang mudah berpindah dari satu tempat ke
tempat lain seperti current asset (kendaraan, perlatan). Sedang benda tidak
bergerak adalah benda yang sukar berpindah dari satu tempat ke tempat lain
seperti aktiva tetap (tanah, bangunan) ataupun benda-benda yang diatur dalam
undang-undang sebagai benda tidak bergerak.
No comments:
Post a Comment