Saturday 19 March 2016

Subyek dan Obyek Hukum


Bukan hanya manusia sebagai makhluk murni yang dapat dianggap atau dipandang sebagai subyek hukum, pada dasarnya badan hukum pun dapat dijadikan sebagai subyek hukum. Dimana badan hukum itu sendiri memiliki arti sebagai suatu badan hasil bentukan orang per orang yang berada didalamnya hak dan kewajiban serta hubungan dengan orang lain atau badan lain dalam konteks hukum.

Teori Fiksi mengatakan bahwa sekalipun syarat-syarat dalam peraturan hukum yang terdapat pada badan hukum berbeda dengan syarat-syarat dalam peraturan hukum yang melekat pada manusia, akan tetapi badan hukum tetap bisa dianggap seolah-olah seperti manusia. Berbeda dengan Teori Organ yang tetap memandang bahwa peraturan hukum yang ada pada manusia berlaku halnya pada badan hukum. Teori Kekayaan Tujuan yang memiliki kelemahan pada kesesuaian pernyataan nya yang hanya cocok pada badan hukum berbentuk yayasan mengartikan badan hukum sebagai kekayaan yang bukan timbul dari seseorang melainkan kekayaan tersebut terdapat pada tujuan badan hukum itu sendiri.

Setelah membahas tentang pengertian serta Teori yang mengemukakan tentang badan hukum sebagai subyek hukum, sekarang saya akan membahas tentang Benda Bergerak dan Benda tidak Bergerak sebagai Obyek Hukum.

Menurut Pasal 504 KUH Perdata tentang benda sebagai obyek hukum, lebih lanjut benda diklasifikasikan sebagai 2 kelompok besar yaitu, benda bergerak dan benda tidak bergerak. Benda bergerak adalah benda yang mudah berpindah dari satu tempat ke tempat lain seperti current asset (kendaraan, perlatan). Sedang benda tidak bergerak adalah benda yang sukar berpindah dari satu tempat ke tempat lain seperti aktiva tetap (tanah, bangunan) ataupun benda-benda yang diatur dalam undang-undang sebagai benda tidak bergerak.

No comments:

Post a Comment