Perikatan
diartikan sebagai hukum yang menghubungkan (mengintegrasi) antara satu pihak
dengan pihak lainnya yang didalamnya terdapat hak-hak serta kewajiban-kewajiban
yang wajib dilakukan oleh masing-masing pihak sesuai perjanjian yang dibuat
antara pihak yang satu dengan pihak lainnya guna mewujudkan perikatan itu
sendiri.
Lahirnya
perikatan diakibatkan karena persetujuan atau undang-undang yang berlaku yang
mengatur isi persetujuan tersebut dan dijadikan sebagai dasar hukum terjadinya
perikatan. Dan persetujuan tersebut bersifat mengikat dan hanya pihak yang
terlibat sajalah yang dapat membatalkan persetujuan tersebut. Perikatan yang
dilakukan oleh subyek hukum dengan subyek hukum lainnya harus di lakukan dengan
tujuan yang baik dan tidak merugikan masing-masing pihak.
Asas-asas
hukum perikatan telah diatur dalam KUHPer Buku III, sebagai berikut :
§ Asas
kebebasan
§ Asas
Konsensualisme
§ Asas
pacta sunt Servanda
§ Asas
itikad baik (geode trouw)
§ Asas
kepribadian
Hapusnya
perikatan dapat terjadi jika perikatan tersebut dibuat oleh anak-anak yang
belum dewasa atau orang-orang yang berada dibawah kesadaran (orang gila). Jika
perikatan telah diselesaikan oleh kedua belah pihak, telah diperbaharui dengan
perikatan yang baru, telah lewat jangka waktu perikatan serta pemutusan yang
dilakukan oleh pihak-pihak yang bersangkutan, maka perikatan tersebut akan
terhapus dengan atau tanpa syarat.
No comments:
Post a Comment